Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph wpop pekerjaan bebas
Mat malam rekan.
AdaKah yang bisa bantu saya
1. PERHITUNGAN pph21 utnuk wp op baru pekerjaan bebas (konsultan)
2. untuk wpop dikenakan omset 1% FINAL.
kalau belum punya skb, dan telah dipotong pph 23,
apakah bisa dikreditkan pada spt tahunan 2014 , ?DEMIKIAN , TQ
WIN- Originaly posted by windriani:
1. PERHITUNGAN pph21 utnuk wp op baru pekerjaan bebas (konsultan)
Kalo terkait SPT Tahunan Penghasilan bruto dimasukkan ke SPT 1770 I Bag. B –> Pekerjaan Bebas
Originaly posted by windriani:2. untuk wpop dikenakan omset 1% FINAL.
cukup isikan di Bag 1770 III Bag. A No. Terakhir dengan dilampirkan daftar pembayaran dan daftar peredaran bruto
Originaly posted by windriani:kalau belum punya skb, dan telah dipotong pph 23,
apakah bisa dikreditkan pada spt tahunan 2014 , ?boleh saja
Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by windriani:
kalau belum punya skb, dan telah dipotong pph 23,
apakah bisa dikreditkan pada spt tahunan 2014 , ?boleh saja
Master pri,
mekanisme pengkreditan pph. 23 yg tlah dipot. apakah langsung atau melalui pbk. master.mohon pencerahannya
salam
- Originaly posted by tobank:
Master pri,
mekanisme pengkreditan pph. 23 yg tlah dipot. apakah langsung atau melalui pbk. master.langsung dan diisikan di SPT OP di bagian pemotongan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan
Originaly posted by priadiar4:
langsung dan diisikan di SPT OP di bagian pemotongan oleh pihak lain yang dapat dikreditkanmaaf master, kan
Originaly posted by windriani:
2. untuk wpop dikenakan omset 1% FINAL.salam
- Originaly posted by tobank:
Originaly posted by priadiar4:
langsung dan diisikan di SPT OP di bagian pemotongan oleh pihak lain yang dapat dikreditkanmaaf master, kan
Originaly posted by windriani:
2. untuk wpop dikenakan omset 1% FINAL.salam
Ya sepanjang dia ada SKB sebelumnya, kalo tidak ada SKB ya tetap dipotong dan dikreditkan
Originaly posted by priadiar4:
Ya sepanjang dia ada SKB sebelumnya, kalo tidak ada SKB ya tetap dipotong dan dikreditkanmaster, mohon dikoreksi seandainya apa yg sy tampilkan di bawah ini ga nyambung dengan case ini,
PMK-107/PMK.011/2013, pasal 9 ayat (5);
Angsuran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut pihak lain boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.mohon pencerahannya lagi master.
salam
- Originaly posted by tobank:
kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
yup memang benar, cuman kan WP PPh Final PP 46 itu kudu ada SKB baru tidak dipotong rekan, bagaimana lawan transaksi tahu WP PP 46 kalo WPnya tidak memberi validasi SKB
Originaly posted by priadiar4:
yup memang benar, cuman kan WP PPh Final PP 46 itu kudu ada SKB baru tidak dipotong rekan, bagaimana lawan transaksi tahu WP PP 46 kalo WPnya tidak memberi validasi SKBbenar master,
– di sisi lawan transaksi sepanjang tdk ada SKB dari WP PP46 harus memotong karena kewajiban
– di sisi WP PP46 pun diwajibkan menyetor sendiri atas omset pada masa tsb. karena PPh. yg dipot. oleh lawan transaksi ga bisa dikreditkan.alhasil ada 2 kali pengenaan pajak terhadap 1 objek pajak, kecuali PPh. yg telah dipot tsb. di pbk. atau restitusi.
dan seandainya di pbk.
siapa yg melakukan pbk ? apakah pemotong atau yg dipotong.bagamana ini master.
salam
- Originaly posted by tobank:
dan seandainya di pbk.
siapa yg melakukan pbk ? apakah pemotong atau yg dipotong.bagamana ini master.
WP yang SSPnya tercantum di PBK, kalo dalam pemotongan berarti disini atas nama Pemotong, lain hal PPh 22 atas nama WP
Originaly posted by priadiar4:
WP yang SSPnya tercantum di PBK, kalo dalam pemotongan berarti disini atas nama Pemotong, lain hal PPh 22 atas nama WPmaaf master, mungkin maksudnya WP yg tercantum di SSP.
terima kasih master atas pencerahannya.
- Originaly posted by tobank:
maaf master, mungkin maksudnya WP yg tercantum di SSP.
yup, salah ketik (-_-)9
Rekan Ortax, maksudnya
1. Untuk wpop pp 46, belum minta skb ke knator pajak, dan telah dipotong
pph 23, atas pemotongan ini , diisi di spt tahunan form 1770II (daftar pemotongan ) berarti , jadi lebih bayar dong di spt 2014 ?
bukannya pp 46 itu final. pph 23 yang dipotong oleh langganan , gak bisa dikreditkan ?2. lalu wpop (konsultan) yang baru pertama kali beroperasi (WPBARU) perhitungan pph masa nya gimana? apakah setor pph 25 = 0,75 % dari omset? atau penghasilan bulan pertama , disetahunkan dulu.
di se 32 / pj/ 2014…. ditegaskan omset 4.8m
sedangkan bulan pertama beoperasi, tentu omsetnya dibawah 100 jt
, Tq atas info rekan,- Originaly posted by windriani:
Untuk wpop pp 46, belum minta skb ke knator pajak, dan telah dipotong
pph 23, atas pemotongan ini , diisi di spt tahunan form 1770II (daftar pemotongan ) berarti , jadi lebih bayar dong di spt 2014 ?Ya LB sepanjang tidak ada ph lain yang dikenai PPh tarif umum..
Originaly posted by windriani:lalu wpop (konsultan) yang baru pertama kali beroperasi (WPBARU) perhitungan pph masa nya gimana? apakah setor pph 25 = 0,75 % dari omset?
Ya..