Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPN atas lelang property

  • PPN atas lelang property

     sucahyolukito updated 9 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • riswoko

    Member
    4 December 2014 at 3:23 pm

    Dear, rekan-rekan ortax
    ceritanya PT.A menjaminkan aset gedung ke Bank, karena tidak bisa bayar maka gedung disita Bank, setelah beberapa tahun gedung dilelang melalui juru lelang lewat Pengadilan negeri dan dimenangkan oleh PT.B dengan harga jauh dibawah pasaran dan PT.A keberatan karna harga tidak sesuai.

    yang mau saya tanyakan siapakah yang berhak memungut PPN ( mengeluarkan Faktur Pajak ) atas Lelang tersebut

    terima kasih

  • riswoko

    Member
    4 December 2014 at 3:23 pm
  • sucahyolukito

    Member
    5 December 2014 at 9:39 am

    Bank tersebut

  • aldrian

    Member
    5 December 2014 at 10:44 pm

    mohon maaf, ijin menjawab
    Bank sebagai pemilik aset tersebut

  • riswoko

    Member
    8 December 2014 at 12:48 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    Bank tersebut

    Originaly posted by aldrian:

    mohon maaf, ijin menjawab
    Bank sebagai pemilik aset tersebut

    terima kasih atas pencerahanya,
    tapi saat pemeriksaan pajak, pihak kpp menagih PPN kepada PT. A dengan alasan pengalihan atas bangunan, padahal PT.A keberatan atas lelang tersebut.
    mohon banyak pencerahanya.
    terima kasih.

  • sucahyolukito

    Member
    10 December 2014 at 9:49 am
    Originaly posted by riswoko:

    tapi saat pemeriksaan pajak, pihak kpp menagih PPN kepada PT. A dengan alasan pengalihan atas bangunan, padahal PT.A keberatan atas lelang tersebut.

    saya mencoba menjawab, mungkin KPP tersebut menagih PPN kepada PT A atas penyerahan gedung ke bank sebagai aset jaminan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now