Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN atas lelang property
Dear, rekan-rekan ortax
ceritanya PT.A menjaminkan aset gedung ke Bank, karena tidak bisa bayar maka gedung disita Bank, setelah beberapa tahun gedung dilelang melalui juru lelang lewat Pengadilan negeri dan dimenangkan oleh PT.B dengan harga jauh dibawah pasaran dan PT.A keberatan karna harga tidak sesuai.yang mau saya tanyakan siapakah yang berhak memungut PPN ( mengeluarkan Faktur Pajak ) atas Lelang tersebut
terima kasih
Bank tersebut
mohon maaf, ijin menjawab
Bank sebagai pemilik aset tersebut- Originaly posted by sucahyolukito:
Bank tersebut
Originaly posted by aldrian:mohon maaf, ijin menjawab
Bank sebagai pemilik aset tersebutterima kasih atas pencerahanya,
tapi saat pemeriksaan pajak, pihak kpp menagih PPN kepada PT. A dengan alasan pengalihan atas bangunan, padahal PT.A keberatan atas lelang tersebut.
mohon banyak pencerahanya.
terima kasih. - Originaly posted by riswoko:
tapi saat pemeriksaan pajak, pihak kpp menagih PPN kepada PT. A dengan alasan pengalihan atas bangunan, padahal PT.A keberatan atas lelang tersebut.
saya mencoba menjawab, mungkin KPP tersebut menagih PPN kepada PT A atas penyerahan gedung ke bank sebagai aset jaminan.