Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph 21
jika karyawan pada bulan ke-6 keluar perusahaan, lalu dilakukan tax return atas kelebihan potong pph 21,
apa jurnal yang harus di buat untuk kasus spt di atas?apakah tax return harus dilakukan??
- Originaly posted by gez:
apa jurnal yang harus di buat untuk kasus spt di atas?
Ya..
Originaly posted by gez:apakah tax return harus dilakukan??
Ya..
Viewing 1 - 3 of 3 replies