Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengurangan Sanksi Administrasi

  • Pengurangan Sanksi Administrasi

     priadiar4 updated 9 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • iyas2422

    Member
    1 December 2014 at 3:24 pm

    Mohon bantuannya dari rekan semua :

    bisakah kita mengajukan permohonan sanksi administrasi tapi kita sudah membayar SKPKB + sanksi nya?

  • iyas2422

    Member
    1 December 2014 at 3:24 pm
  • aiaiy

    Member
    2 December 2014 at 9:37 am

    permohonan sanksi adm gimana maksudnya rekan?

  • Yovi

    Member
    2 December 2014 at 10:44 am
    Originaly posted by iyas2422:

    bisakah kita mengajukan permohonan sanksi administrasi tapi kita sudah membayar SKPKB + sanksi nya?

    kalau udah dibayar, apa yang mau dikurangi atau di hapus rekan?

  • sucahyolukito

    Member
    2 December 2014 at 3:52 pm

    buat apa mengajukan premohonan sanksi administrasi???
    karena semua wajib pajak tidak akan mau mendapat sanksi administrasi dan bahkan menghindari sanksi administrasi tersebut.
    saya menjadi bingung

  • priadiar4

    Member
    3 December 2014 at 8:25 am
    Originaly posted by iyas2422:

    bisakah kita mengajukan permohonan sanksi administrasi tapi kita sudah membayar SKPKB + sanksi nya?

    tidak bisa

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now