Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengurangan Sanksi Administrasi
Pengurangan Sanksi Administrasi
Mohon bantuannya dari rekan semua :
bisakah kita mengajukan permohonan sanksi administrasi tapi kita sudah membayar SKPKB + sanksi nya?
permohonan sanksi adm gimana maksudnya rekan?
- Originaly posted by iyas2422:
bisakah kita mengajukan permohonan sanksi administrasi tapi kita sudah membayar SKPKB + sanksi nya?
kalau udah dibayar, apa yang mau dikurangi atau di hapus rekan?
buat apa mengajukan premohonan sanksi administrasi???
karena semua wajib pajak tidak akan mau mendapat sanksi administrasi dan bahkan menghindari sanksi administrasi tersebut.
saya menjadi bingung- Originaly posted by iyas2422:
bisakah kita mengajukan permohonan sanksi administrasi tapi kita sudah membayar SKPKB + sanksi nya?
tidak bisa
Viewing 1 - 6 of 6 replies