Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pelaporan spt tahun 2014
Bagaimana cara pelaporan spt 2014 untuk op Pribadi yg terkena PP no 46 tahun 2013, yg sudah melakukan pembayaran pajak 1(satu)% mulai bulan jan 2014.
1. Apakah masih menggunakan formulir 1770 atau ada formulir baru?
2. Jika masih memakai formulir 1770 bagian mana saja yg harus diisi?Se tau sy blm ada form baru yg menggantikan Form 1770 rekan,
karena pajak terhutang menerapkan PP 46, jadi cukup mengisi pada form 1770-III bagian A no. 16, tapi jangan lupa buatkan daftar jlh. penghslan bruto dan pembayaran PPh. final berdsarkan PP 46 tahun 2013 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha.
begitu rekan, mohon koreksi dari rekan-rekan yg lain.
salam
- Originaly posted by bogelsotoi:
1. Apakah masih menggunakan formulir 1770 atau ada formulir baru?
form baru sesuai ketentuan PER-19/PJ/2014
setuju