Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pelaporan spt tahun 2014

  • pelaporan spt tahun 2014

     k45min updated 9 years, 4 months ago 4 Members · 5 Posts
  • bogelsotoi

    Member
    1 December 2014 at 1:41 pm

    Bagaimana cara pelaporan spt 2014 untuk op Pribadi yg terkena PP no 46 tahun 2013, yg sudah melakukan pembayaran pajak 1(satu)% mulai bulan jan 2014.
    1. Apakah masih menggunakan formulir 1770 atau ada formulir baru?
    2. Jika masih memakai formulir 1770 bagian mana saja yg harus diisi?

  • bogelsotoi

    Member
    1 December 2014 at 1:41 pm
  • tobank

    Member
    1 December 2014 at 3:08 pm

    Se tau sy blm ada form baru yg menggantikan Form 1770 rekan,

    karena pajak terhutang menerapkan PP 46, jadi cukup mengisi pada form 1770-III bagian A no. 16, tapi jangan lupa buatkan daftar jlh. penghslan bruto dan pembayaran PPh. final berdsarkan PP 46 tahun 2013 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha.

    begitu rekan, mohon koreksi dari rekan-rekan yg lain.

    salam

  • priadiar4

    Member
    1 December 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by bogelsotoi:

    1. Apakah masih menggunakan formulir 1770 atau ada formulir baru?

    form baru sesuai ketentuan PER-19/PJ/2014

  • k45min

    Member
    13 December 2014 at 10:32 am

    setuju

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now