• uu 36 tahun 2008

     tobank updated 9 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • gez

    Member
    1 December 2014 at 11:17 am

    mengenai uu 36 tahun 2008 mengenai fasilitas 50%, 28% (2008), 25% (2009) untuk menghitung pajak yang lebih/harus di bayar.

    apakah peraturan ini masih boleh di terapkan?
    kalau ada suatu perusahaan yang pada akhir tahun menggunakan uu 36 ini, apa yang harus dilakukan ?

  • gez

    Member
    1 December 2014 at 11:17 am
  • Yovi

    Member
    1 December 2014 at 12:35 pm
    Originaly posted by gez:

    apakah peraturan ini masih boleh di terapkan?
    kalau ada suatu perusahaan yang pada akhir tahun menggunakan uu 36 ini, apa yang harus dilakukan ?

    masuk kriteria dalam Pasal 31E gak?
    terus apakah termasuk kriteria perusahaan yang dikenakan PPh Final gak?

  • tobank

    Member
    1 December 2014 at 12:51 pm

    Originaly posted by gez:
    [/i]mengenai uu 36 tahun 2008 mengenai fasilitas 50%, 28% (2008), 25% (2009)
    apakah peraturan ini masih boleh di terapkan?[i]

    masih rekan, kecuali 28 %

    Originaly posted by gez:
    [/i]kalau ada suatu perusahaan yang pada akhir tahun menggunakan uu 36 ini, apa yang harus dilakukan ?[i]

    Jika peredaran bruto diatas 50 M, PPh. terhut. 25 % x PKP (laba setelah koreksi fiskal), dn
    apabila peredaran bruto dibawah/sampai dgn. 50 M, mndapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari sbgmana dimaksud dlm psl. 17 ayat (1) huruf 2a atas PKP dari bagian pererdaran bruto s.d 4,8 M (50% x 25% x PKP).

    begitu rekan, mohon koreksi dari rekan yg lain.

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now