Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › uu 36 tahun 2008
mengenai uu 36 tahun 2008 mengenai fasilitas 50%, 28% (2008), 25% (2009) untuk menghitung pajak yang lebih/harus di bayar.
apakah peraturan ini masih boleh di terapkan?
kalau ada suatu perusahaan yang pada akhir tahun menggunakan uu 36 ini, apa yang harus dilakukan ?- Originaly posted by gez:
apakah peraturan ini masih boleh di terapkan?
kalau ada suatu perusahaan yang pada akhir tahun menggunakan uu 36 ini, apa yang harus dilakukan ?masuk kriteria dalam Pasal 31E gak?
terus apakah termasuk kriteria perusahaan yang dikenakan PPh Final gak? Originaly posted by gez:
[/i]mengenai uu 36 tahun 2008 mengenai fasilitas 50%, 28% (2008), 25% (2009)
apakah peraturan ini masih boleh di terapkan?[i]masih rekan, kecuali 28 %
Originaly posted by gez:
[/i]kalau ada suatu perusahaan yang pada akhir tahun menggunakan uu 36 ini, apa yang harus dilakukan ?[i]Jika peredaran bruto diatas 50 M, PPh. terhut. 25 % x PKP (laba setelah koreksi fiskal), dn
apabila peredaran bruto dibawah/sampai dgn. 50 M, mndapat fasilitas pengurangan tarif 50% dari sbgmana dimaksud dlm psl. 17 ayat (1) huruf 2a atas PKP dari bagian pererdaran bruto s.d 4,8 M (50% x 25% x PKP).begitu rekan, mohon koreksi dari rekan yg lain.
salam