Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Dapat Suara dari KKP untuk pmbrian kontrak
Dapat Suara dari KKP untuk pmbrian kontrak
Dear rekan,
mohon masukkan'a masterbeberapa hari yg lalu kami dapat surat dari KKP kami inti dari surat itu adalah pihak KKP ingin meminta surat kontrak/perjanjian pembelian bhn baku dari supplier & meminta surat kontrak/perjanjian penjualan kpd pembeli/customer. dalam kondisi ini perusahan kami padahal tdk dalam pemeriksaan.
Pertanyaan :
1. apakah kami harus memberikan surat kontrak tersebut ?
2. jika kami tdk memberikan surat kontrak tsb apa efeknya kdpn tuk perusahan kami???Rekan mendapat surat dari Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ?
Kalau dari kkp, kenapa mereka minta ?
Kalau dari KPP, bentuk suratnya apa rekan ? Surat himbauan kah ? Kalau surat himbauan itu memang sekarang lagi musim 😀 walaupun tidak dalam pemeriksaan tapi kita disuruh kasih dataada kemungkinan lawan transaksi kita yg lagi diperiksa, rekan
- Originaly posted by nuxint:
Rekan mendapat surat dari Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ?
maaf salah ketik yg bener yang ini
Originaly posted by nuxint:Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Originaly posted by nuxint:Kalau dari KPP, bentuk suratnya apa rekan ?
yah kaya
Originaly posted by nuxint:Surat himbauan