Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Dapat Suara dari KKP untuk pmbrian kontrak

  • Dapat Suara dari KKP untuk pmbrian kontrak

     BOB Mar updated 9 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • BOB Mar

    Member
    28 November 2014 at 3:26 pm
  • BOB Mar

    Member
    28 November 2014 at 3:26 pm

    Dear rekan,
    mohon masukkan'a master

    beberapa hari yg lalu kami dapat surat dari KKP kami inti dari surat itu adalah pihak KKP ingin meminta surat kontrak/perjanjian pembelian bhn baku dari supplier & meminta surat kontrak/perjanjian penjualan kpd pembeli/customer. dalam kondisi ini perusahan kami padahal tdk dalam pemeriksaan.

    Pertanyaan :
    1. apakah kami harus memberikan surat kontrak tersebut ?
    2. jika kami tdk memberikan surat kontrak tsb apa efeknya kdpn tuk perusahan kami???

  • nuxint

    Member
    28 November 2014 at 3:44 pm

    Rekan mendapat surat dari Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ?
    Kalau dari kkp, kenapa mereka minta ?
    Kalau dari KPP, bentuk suratnya apa rekan ? Surat himbauan kah ? Kalau surat himbauan itu memang sekarang lagi musim 😀 walaupun tidak dalam pemeriksaan tapi kita disuruh kasih data

  • kanglili

    Member
    28 November 2014 at 4:06 pm

    ada kemungkinan lawan transaksi kita yg lagi diperiksa, rekan

  • BOB Mar

    Member
    28 November 2014 at 4:58 pm
    Originaly posted by nuxint:

    Rekan mendapat surat dari Kantor Konsultan Pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ?

    maaf salah ketik yg bener yang ini

    Originaly posted by nuxint:

    Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

    Originaly posted by nuxint:

    Kalau dari KPP, bentuk suratnya apa rekan ?

    yah kaya

    Originaly posted by nuxint:

    Surat himbauan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now