Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 22
Master….
mohon pencerahan :
1. PPh 22 beli kertas (dalam negri) bisa sbg kredit pajak?
2. klw kita beli kertas dan di pungut pph 22, bukti pemungutan dari pihak penjual apa?salam
- Originaly posted by p3ri:
1. PPh 22 beli kertas (dalam negri) bisa sbg kredit pajak?
Bisa rekan, dipungut pph 22 sebesar 0,1 %
Originaly posted by p3ri:2. klw kita beli kertas dan di pungut pph 22, bukti pemungutan dari pihak penjual apa?
Ya bukti potong PPh Pasal 22, liat aja di ortax kan ada contoh bukti potong
Viewing 1 - 3 of 3 replies