Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Deposito di bank?
Deposito di bank?
Dear rekan,
saya ada deposito di bank, itu pas pelaporan spt tahunan saya perlu laporkan juga tidak?
jika harus, itu bagaimana? karena deposito masih berjalan dan saya tidak terima bukti potongnya.
mohon pencerahannya
terima kasih- Originaly posted by hanyaaqria:
saya ada deposito di bank, itu pas pelaporan spt tahunan saya perlu laporkan juga tidak?
iya, dilaporkan juga
Originaly posted by hanyaaqria:karena deposito masih berjalan dan saya tidak terima bukti potongnya.
kalau bunga depositonya belum dibayar, maka tidak ada pendapatan bunga atas deposito, sehingga cukup lapor nominal yang dideposito saja
mohon koreksi dari rekan Ortax lainnya 🙂
bukannya di kolom spt ada kolom DPP dan PPh terhutangnya ya.
pph terhutangnya dikosongkan begitu?
terima kasih- Originaly posted by hanyaaqria:
bukannya di kolom spt ada kolom DPP dan PPh terhutangnya ya.
pph terhutangnya dikosongkan begitu?
terima kasihdeposito itu sebagai harta.
kalau yang dimaksud diatas itu kalau rekan hanyaqria itu mendapatkan bunga atas kepemilikan deposito itu.
bunga atas deposito itu dikenakan pajak, tapi bersifat finalsalam
Iya rekan, semua harta yang dimiliki kita wajib dilaporkan di SPT PPhOP
ia rekan,,
jadi intinya tetap saya laporkan walau bunga deposito msh di bank karena deposito saya masih berjalan gtu?
terima kasih ya rekantetap dilaporkan dlm SPT OP, walaupun deposito masih berjalan tetap dilaporkan sebagai harta, bunga deposito yg diterima selama th berjalan dilaporkan juga (final), bukti potong bisa diminta di bank
saldo tabungan yang ada di bank wajib dilaporkan dalam kolom harta pada SPT 1770 IV bagian harta
untuk PPh final atas bunga deposito tinggal dilaporkan saja
rekan mau tanya untuk deposito ini.bagaimana jika kita ambil depo yang bulanan. otomatis tiap bulan kita terima bunga dan dipotong pajak. ketika akhir tahun kita harus menjumlahkan keseluruhan bunganya dan besar pajak yang dipotong?
- Originaly posted by wien1606:
ketika akhir tahun kita harus menjumlahkan keseluruhan bunganya dan besar pajak yang dipotong?
betul.
walau biasanya agak susah minta rincian data nya di bank.
ada yang punya pengalaman di bank tertentu? bukti potong bisa diminta di bank manapun, tetapi biasanya tidak bisa langsung
tinggal ditotal saja bunga yang kita terima.
bunga yang kita terima sudah dipotong pph final 20%
tinggal untuk mengetahui pendapatan bunga sebelum pajak (pendapatan yang diterima x100/20).hitung aja sendiri bunga kena pph final
- Originaly posted by ernierni:
kalau bunga depositonya belum dibayar, maka tidak ada pendapatan bunga atas deposito, sehingga cukup lapor nominal yang dideposito saja
Bunga Deposito seharusnya sudah dibayarkan setiap bulan. Sebenarnya bentuk deposito tersebut ada 2 macam, ada yang bunganya yang setiap bulan dibayarkan ditransfer ke rekening tabungan yang telah ditentukan oleh nasabah dan jenis yang kedua adalah bunga yang di-roll over dan menambah saldo depositonya. Untuk jenis yang kedua ini yang seolah-olah bunga masih belum dibayarkan, padahal sudah ditambahkan ke pokok nilai deposito.
Anda dapat meminta rincian detail pembayaran bunga dan PPh yang dipotong ke bank tempat Anda membuka deposito yang berupa print out. Dan meminta perincian ini tidak sulit, namun kadang ada charge admin fee-nya.
Penghasilan Bunga dan PPh yang dipotong ini dilaporkan di SPT pada Bagian Penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final (SPT 1770 di form 1770-III Bagian A No. 1; sedangkan SPT 1770 S di form 1770-II Bagian A No. 1)