• Deposito di bank?

  • hanyaAqRia

    Member
    27 November 2014 at 4:14 pm

    Dear rekan,

    saya ada deposito di bank, itu pas pelaporan spt tahunan saya perlu laporkan juga tidak?
    jika harus, itu bagaimana? karena deposito masih berjalan dan saya tidak terima bukti potongnya.
    mohon pencerahannya
    terima kasih

  • hanyaAqRia

    Member
    27 November 2014 at 4:14 pm
  • ernierni

    Member
    27 November 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    saya ada deposito di bank, itu pas pelaporan spt tahunan saya perlu laporkan juga tidak?

    iya, dilaporkan juga

    Originaly posted by hanyaaqria:

    karena deposito masih berjalan dan saya tidak terima bukti potongnya.

    kalau bunga depositonya belum dibayar, maka tidak ada pendapatan bunga atas deposito, sehingga cukup lapor nominal yang dideposito saja

    mohon koreksi dari rekan Ortax lainnya 🙂

  • hanyaAqRia

    Member
    27 November 2014 at 5:13 pm

    bukannya di kolom spt ada kolom DPP dan PPh terhutangnya ya.
    pph terhutangnya dikosongkan begitu?
    terima kasih

  • Levintz

    Member
    28 November 2014 at 4:01 pm
    Originaly posted by hanyaaqria:

    bukannya di kolom spt ada kolom DPP dan PPh terhutangnya ya.
    pph terhutangnya dikosongkan begitu?
    terima kasih

    deposito itu sebagai harta.
    kalau yang dimaksud diatas itu kalau rekan hanyaqria itu mendapatkan bunga atas kepemilikan deposito itu.
    bunga atas deposito itu dikenakan pajak, tapi bersifat final

    salam

  • nuxint

    Member
    28 November 2014 at 4:05 pm

    Iya rekan, semua harta yang dimiliki kita wajib dilaporkan di SPT PPhOP

  • hanyaAqRia

    Member
    1 December 2014 at 1:21 pm

    ia rekan,,
    jadi intinya tetap saya laporkan walau bunga deposito msh di bank karena deposito saya masih berjalan gtu?
    terima kasih ya rekan

  • kanglili

    Member
    1 December 2014 at 4:20 pm

    tetap dilaporkan dlm SPT OP, walaupun deposito masih berjalan tetap dilaporkan sebagai harta, bunga deposito yg diterima selama th berjalan dilaporkan juga (final), bukti potong bisa diminta di bank

  • sucahyolukito

    Member
    2 December 2014 at 3:26 pm

    saldo tabungan yang ada di bank wajib dilaporkan dalam kolom harta pada SPT 1770 IV bagian harta

    untuk PPh final atas bunga deposito tinggal dilaporkan saja

  • wien1606

    Member
    16 January 2015 at 10:35 pm

    rekan mau tanya untuk deposito ini.bagaimana jika kita ambil depo yang bulanan. otomatis tiap bulan kita terima bunga dan dipotong pajak. ketika akhir tahun kita harus menjumlahkan keseluruhan bunganya dan besar pajak yang dipotong?

  • wrmhswr

    Member
    17 January 2015 at 12:28 am
    Originaly posted by wien1606:

    ketika akhir tahun kita harus menjumlahkan keseluruhan bunganya dan besar pajak yang dipotong?

    betul.
    walau biasanya agak susah minta rincian data nya di bank.
    ada yang punya pengalaman di bank tertentu?

  • kanglili

    Member
    19 January 2015 at 3:13 pm

    bukti potong bisa diminta di bank manapun, tetapi biasanya tidak bisa langsung

  • Johantio

    Member
    20 January 2015 at 12:22 pm

    tinggal ditotal saja bunga yang kita terima.
    bunga yang kita terima sudah dipotong pph final 20%
    tinggal untuk mengetahui pendapatan bunga sebelum pajak (pendapatan yang diterima x100/20).

  • hdjt

    Member
    12 February 2015 at 5:15 pm

    hitung aja sendiri bunga kena pph final

  • ahlipajak

    Member
    17 February 2015 at 9:57 am
    Originaly posted by ernierni:

    kalau bunga depositonya belum dibayar, maka tidak ada pendapatan bunga atas deposito, sehingga cukup lapor nominal yang dideposito saja

    Bunga Deposito seharusnya sudah dibayarkan setiap bulan. Sebenarnya bentuk deposito tersebut ada 2 macam, ada yang bunganya yang setiap bulan dibayarkan ditransfer ke rekening tabungan yang telah ditentukan oleh nasabah dan jenis yang kedua adalah bunga yang di-roll over dan menambah saldo depositonya. Untuk jenis yang kedua ini yang seolah-olah bunga masih belum dibayarkan, padahal sudah ditambahkan ke pokok nilai deposito.

    Anda dapat meminta rincian detail pembayaran bunga dan PPh yang dipotong ke bank tempat Anda membuka deposito yang berupa print out. Dan meminta perincian ini tidak sulit, namun kadang ada charge admin fee-nya.

    Penghasilan Bunga dan PPh yang dipotong ini dilaporkan di SPT pada Bagian Penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final (SPT 1770 di form 1770-III Bagian A No. 1; sedangkan SPT 1770 S di form 1770-II Bagian A No. 1)

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now