Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Mendaftar NPWP
Mau tanya rekan, apakah boleh seseorang yang memiliki KTP di tempat lain, misalnya daerah Jawa Barat tetapi mendaftarkan dirinya di KPP tempat perusahaan tempat ia bekerja terdaftar yakni DKI Jakarta ? Jika boleh dokumen apa saja yang dibutuhkan ?
Setau saya tidak boleh rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies