Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Input Data Kariyawan PPh 21 E-SPT
Hallo Rekan2 Ortax
saya mau menanyakan Masalah input PPh 21 E-SPT Badan
Bagaimana cara input Karyawan Bulanan,saya masih bingung dengan :
A. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Pensiunannya yang pengghasilanya melebihi PTKP.B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Pensiunannya yang pengghasilanya Tidak Melebihi PTKP
C. Total
Saya mempunyai Karyawan Tetap dan Tdk Tetap membayar angsuran " di Atas PTKP" dan tidak membayar angsuran " Di Bawah PTKP ".
Yang jadi Pertanyaan Saya, :
– Apakah Saya harus Menginput Semua karyawan Tetap dan tidak tetap di Kolom A yang ada angsuran dan tidak ada angsuran
atau
– harus memisahkan Karyawan yg membayar angsuran di Kolom A, dan di Kolom B untuk karyawan yang tidak membayar angsuran.Mohon Bantuanya para Rekan Master Ortax.
Thanks.saya jadi bingung, yang dimaksud rekan dengan angsuran apa ya ?
Sory Bukan Angsuran, tapi pembayaran hasil perhitungan pph 21 di setiap bulanya. ada karyawan yang masih di bwh PTKP dan PTKP