Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Input Data Kariyawan PPh 21 E-SPT

  • Input Data Kariyawan PPh 21 E-SPT

     Febri_009 updated 9 years, 4 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Febri_009

    Member
    21 November 2014 at 9:55 am
  • Febri_009

    Member
    21 November 2014 at 9:55 am

    Hallo Rekan2 Ortax

    saya mau menanyakan Masalah input PPh 21 E-SPT Badan
    Bagaimana cara input Karyawan Bulanan,

    saya masih bingung dengan :
    A. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Pensiunannya yang pengghasilanya melebihi PTKP.

    B. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiunan atau THT/JHT serta PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Pensiunannya yang pengghasilanya Tidak Melebihi PTKP

    C. Total

    Saya mempunyai Karyawan Tetap dan Tdk Tetap membayar angsuran " di Atas PTKP" dan tidak membayar angsuran " Di Bawah PTKP ".

    Yang jadi Pertanyaan Saya, :
    – Apakah Saya harus Menginput Semua karyawan Tetap dan tidak tetap di Kolom A yang ada angsuran dan tidak ada angsuran
    atau
    – harus memisahkan Karyawan yg membayar angsuran di Kolom A, dan di Kolom B untuk karyawan yang tidak membayar angsuran.

    Mohon Bantuanya para Rekan Master Ortax.
    Thanks.

  • nuxint

    Member
    21 November 2014 at 11:25 am

    saya jadi bingung, yang dimaksud rekan dengan angsuran apa ya ?

  • Febri_009

    Member
    22 November 2014 at 12:11 pm

    Sory Bukan Angsuran, tapi pembayaran hasil perhitungan pph 21 di setiap bulanya. ada karyawan yang masih di bwh PTKP dan PTKP

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now