Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PKP di cabut
Dear Rekan Ortax,
Salah satu labour supplier kami PKP nya di cabut sehingga PPn masukan yang kami terima dari mereka tidak bisa kami kreditkan yang menjadi pertanyaan apakah NPWP nya di cabut juga
2. apakah kita tetap memotong pph 23 sebesar 2 % atau 4 % jika NPWP nya di cabutMohon pencerahannya rekan2…
- Originaly posted by qiqu567:
Salah satu labour supplier kami PKP nya di cabut sehingga PPn masukan yang kami terima dari mereka tidak bisa kami kreditkan yang menjadi pertanyaan apakah NPWP nya di cabut juga
2. apakah kita tetap memotong pph 23 sebesar 2 % atau 4 % jika NPWP nya di cabutMohon pencerahannya rekan2…
istilah dicabut setau saya hanya sehubungan dengan PKP..
kalau NPWP namanya penghapusan..
coba dipastikan lagi rekan.. - Originaly posted by qiqu567:
sa kami kreditkan yang menjadi pertanyaan apakah NPWP nya di cabut juga
2. apakah kita tetap memotong pph 23 sebesar 2 % atau 4 % jika NPWP nya di cabutKemungkinan tersebut tetap ada, tapi lebih baik ditanyakan saja langsung, kalau ga ada npwp pakai tarif 4 % untuk pph 23
- Originaly posted by qiqu567:
NPWP nya di cabut juga
sepertinya ini dikonfirm ke ybs atau KPPnya, yang pasti PKP dicabut belum tentu NPWP juga dicabut.
pencabutan PKP bisa langsung , tetapi kalau pencabutan NPWP pasti pengajuan dari yg punya NPWP, biasanya disertai akte pembubaran dan permohonan
Dear Rekan-rekan,
Terima kasih atas masukannya saya sudah konfirmasi ke AR nya ternyata NPWP nya belum di hapuskan juga