Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tanggal Pemindahbukuan = Tanggal setor ?
Tanggal Pemindahbukuan = Tanggal setor ?
mohon informasinya rekan2,
PT. A untuk masa maret 2012 terjadi kekeliruan penyetoran PPN KB (25 April 2012) seharusnya KAP/KJS 411211 100 keliru PPh 21 Masa KAP/KJS 411121 100. Sehingga atas hal tersebut PT. A pada bulan Nopember ini mendapatkan STP PPh 21 yang dianggap terlmbat disetor.
pertanyaanya :
1. Bagaimanakah langkah yang sebaiknya dilakukan PT A atas STP tersebut.
2. Seandainya atas setoran tersebut di PBK kan dari setoran masa PPh 21 ke Setoran Masa PPN, apakah akan dianggap terlambat setor untuk PPN KB masa maret 2012 nya.salam
Saya juga pernah menemukan kasus seperti ini rekan, kalau saya kemaren tetap saja melaporkan ke kantor pajak, walaupun salah setor, terus saya Pbk kan. Tapi ada kemungkinan kalau lapor ke kantor pajak di tolak.
maksudnya dilaporkan gimana rekan?
oleh karyawan PT A pada masa maret 2012 SSP nya dilaporkan sebagai lampiran SPT PPN Masa maret 2012, hal tersebut dikarenakan :
1. karyawan tersebut nggak paham kalau itu keliru, soalnya di SSP kolom Uraian ditulis PPN walaupun KAP/KJS nya salah.
2. pada saat laporan di TPT KPP juga diterima dan tidak dikasih tahu kalau lampiran ssp nya keliru.salam
Saya masih belum ngerti ?
seharusnya setor PPN dg kode 411211 / 100 tapi salah karna menulis kode untuk PPh 21 menjadi 411121 / 100.
KenapaOriginaly posted by mrjack:mendapatkan STP PPh 21
Bukanya seharusnya dapat STP PPN ?
Originaly posted by mrjack:1. Bagaimanakah langkah yang sebaiknya dilakukan PT A atas STP tersebut.
Ya bayar aja STP nya
Originaly posted by mrjack:2. Seandainya atas setoran tersebut di PBK kan dari setoran masa PPh 21 ke Setoran Masa PPN, apakah akan dianggap terlambat setor untuk PPN KB masa maret 2012 nya.
Ya ngga telat setor
- Originaly posted by ahlinya:
Bukanya seharusnya dapat STP PPN ?
benar rekan STP PPh 21 karena setor PPN yg keliru KAP/KJS nya itu tanggal 30 April, jadi dianggap terlambat kena sangsi BUnga pasal 9 (2a) KUP
Originaly posted by ahlinya:Ya ngga telat setor
diperaturan mana ya rekan mengenai tanggal pemindahbukuan bukan sebagai tanggal penyetoran pajaknya, akan tetapi tanggal setornya tetap tetap yang SSP yang telah disetor tersebut.
Takutnya penyetoran SSP PPN nya dianggap terlambat, malah dapatnya sangsi lebih besar lagi seandainya di pbk kan di bulan ini.salam
- Originaly posted by mrjack:
diperaturan mana ya rekan mengenai tanggal pemindahbukuan bukan sebagai tanggal penyetoran pajaknya, akan tetapi tanggal setornya tetap tetap yang SSP yang telah disetor tersebut.
apa disini ya rekan, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 965/PJ.9/1991 pasal 3 ayat 2 :
Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukansalam
- Originaly posted by mrjack:
Originaly posted by mrjack:
diperaturan mana ya rekan mengenai tanggal pemindahbukuan bukan sebagai tanggal penyetoran pajaknya, akan tetapi tanggal setornya tetap tetap yang SSP yang telah disetor tersebut.apa disini ya rekan, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 965/PJ.9/1991 pasal 3 ayat 2 :
Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukansalam
di surat PBK nya kan juga ada rekan..
Berlaku sejak ….