Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tanggal Pemindahbukuan = Tanggal setor ?

  • Tanggal Pemindahbukuan = Tanggal setor ?

     Yovi updated 9 years, 5 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Mrjack

    Member
    20 November 2014 at 1:54 pm
  • Mrjack

    Member
    20 November 2014 at 1:54 pm

    mohon informasinya rekan2,

    PT. A untuk masa maret 2012 terjadi kekeliruan penyetoran PPN KB (25 April 2012) seharusnya KAP/KJS 411211 100 keliru PPh 21 Masa KAP/KJS 411121 100. Sehingga atas hal tersebut PT. A pada bulan Nopember ini mendapatkan STP PPh 21 yang dianggap terlmbat disetor.
    pertanyaanya :
    1. Bagaimanakah langkah yang sebaiknya dilakukan PT A atas STP tersebut.
    2. Seandainya atas setoran tersebut di PBK kan dari setoran masa PPh 21 ke Setoran Masa PPN, apakah akan dianggap terlambat setor untuk PPN KB masa maret 2012 nya.

    salam

  • nuxint

    Member
    20 November 2014 at 3:00 pm

    Saya juga pernah menemukan kasus seperti ini rekan, kalau saya kemaren tetap saja melaporkan ke kantor pajak, walaupun salah setor, terus saya Pbk kan. Tapi ada kemungkinan kalau lapor ke kantor pajak di tolak.

  • Mrjack

    Member
    20 November 2014 at 3:43 pm

    maksudnya dilaporkan gimana rekan?
    oleh karyawan PT A pada masa maret 2012 SSP nya dilaporkan sebagai lampiran SPT PPN Masa maret 2012, hal tersebut dikarenakan :
    1. karyawan tersebut nggak paham kalau itu keliru, soalnya di SSP kolom Uraian ditulis PPN walaupun KAP/KJS nya salah.
    2. pada saat laporan di TPT KPP juga diterima dan tidak dikasih tahu kalau lampiran ssp nya keliru.

    salam

  • Ahlinya

    Member
    20 November 2014 at 3:59 pm

    Saya masih belum ngerti ?
    seharusnya setor PPN dg kode 411211 / 100 tapi salah karna menulis kode untuk PPh 21 menjadi 411121 / 100.
    Kenapa

    Originaly posted by mrjack:

    mendapatkan STP PPh 21

    Bukanya seharusnya dapat STP PPN ?

    Originaly posted by mrjack:

    1. Bagaimanakah langkah yang sebaiknya dilakukan PT A atas STP tersebut.

    Ya bayar aja STP nya

    Originaly posted by mrjack:

    2. Seandainya atas setoran tersebut di PBK kan dari setoran masa PPh 21 ke Setoran Masa PPN, apakah akan dianggap terlambat setor untuk PPN KB masa maret 2012 nya.

    Ya ngga telat setor

  • Mrjack

    Member
    20 November 2014 at 4:20 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    Bukanya seharusnya dapat STP PPN ?

    benar rekan STP PPh 21 karena setor PPN yg keliru KAP/KJS nya itu tanggal 30 April, jadi dianggap terlambat kena sangsi BUnga pasal 9 (2a) KUP

    Originaly posted by ahlinya:

    Ya ngga telat setor

    diperaturan mana ya rekan mengenai tanggal pemindahbukuan bukan sebagai tanggal penyetoran pajaknya, akan tetapi tanggal setornya tetap tetap yang SSP yang telah disetor tersebut.
    Takutnya penyetoran SSP PPN nya dianggap terlambat, malah dapatnya sangsi lebih besar lagi seandainya di pbk kan di bulan ini.

    salam

  • Mrjack

    Member
    20 November 2014 at 4:45 pm
    Originaly posted by mrjack:

    diperaturan mana ya rekan mengenai tanggal pemindahbukuan bukan sebagai tanggal penyetoran pajaknya, akan tetapi tanggal setornya tetap tetap yang SSP yang telah disetor tersebut.

    apa disini ya rekan, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 965/PJ.9/1991 pasal 3 ayat 2 :
    Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain sebagaimana dimaksud pada
    Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan

    salam

  • Yovi

    Member
    21 November 2014 at 11:22 am
    Originaly posted by mrjack:

    Originaly posted by mrjack:
    diperaturan mana ya rekan mengenai tanggal pemindahbukuan bukan sebagai tanggal penyetoran pajaknya, akan tetapi tanggal setornya tetap tetap yang SSP yang telah disetor tersebut.

    apa disini ya rekan, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 965/PJ.9/1991 pasal 3 ayat 2 :
    Saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan karena hal-hal yang lain sebagaimana dimaksud pada
    Pasal 2 ayat (2), adalah tanggal penyetoran pajak yang dipindahbukukan

    salam

    di surat PBK nya kan juga ada rekan..
    Berlaku sejak ….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now