Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Daluwarsa Pemeriksaan

  • Daluwarsa Pemeriksaan

     evan212 updated 9 years, 5 months ago 5 Members · 7 Posts
  • trisakti

    Member
    19 November 2014 at 11:03 am
  • trisakti

    Member
    19 November 2014 at 11:03 am

    Teman-teman tercinta

    Saya ingin memperoleh masukan sehubungan kasus berikut:

    Dalam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap WP, teman-teman DJP selalu dilengkapi dengan SP3. Sesuai dengan PMK 17 tahun 2013, jangka waktu pemeriksaan adalah 6 bulan sejak SP3 disampaikan kepada WP, dan dapat diperpanjang maksimal 2 bulan. Jangka waktu tersebut berlaku sampai dengan SPHP disampaikan kepada WP.
    Bila ditotal seluruhnya jangka waktu pemeriksaan tersebut adalah 8 bulan.
    Sebagai contoh bila SP3 diterbitkan dan diserahkan kepada WP pada tanggal 1 Juli 2013, kemudian diperpanjang lagi 1x selama 2 bulan, maka pemeriksaan akan berakhir pada 28 Feb 2014 (termasuk penyerahan SPHP-nya)

    Jika ternyata di lapangan SPHP diterbitkan lewat tanggal 28 Feb 2014, misalnya terbit tanggal 15 Maret 2014, apakah WP mempunyai hak untuk mengajukan pembatalan hasil pemeriksaan?

    Mohon masukannya ya temans.
    Terima kasih

  • nuxint

    Member
    19 November 2014 at 3:37 pm
    Originaly posted by Trisakti:

    Jika ternyata di lapangan SPHP diterbitkan lewat tanggal 28 Feb 2014, misalnya terbit tanggal 15 Maret 2014, apakah WP mempunyai hak untuk mengajukan pembatalan hasil pemeriksaan?

    Saya juga pernah mendengar kasus yang sama seperti rekan, memang terkadang kita mengalami pemeriksaan yang cukup lama. Sebenarnya sih tidak etis saja menurut saya, namun kita punya hak untuk mengajukannya. CMIIW

  • High Heels

    Member
    19 November 2014 at 5:00 pm
    Originaly posted by nuxint:

    namun kita punya hak untuk mengajukannya

    mengajukan apa rekan nuxit? apakah mengajukan gugatan sesuai dgn pasal 23 ayat (2) huruf D UU KUP ya?

  • diansetiawan

    Member
    19 November 2014 at 8:59 pm
    Originaly posted by Trisakti:

    Jika ternyata di lapangan SPHP diterbitkan lewat tanggal 28 Feb 2014, misalnya terbit tanggal 15 Maret 2014, apakah WP mempunyai hak untuk mengajukan pembatalan hasil pemeriksaan?

    Tidak bisa.
    UU menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan hanya bisa dibatalkan apabila dilaksanakan tanpa :
    1. penyampaian SPHP; atau
    2. pembahasan akhir dengan WP
    Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.

    Adapun batasan jangka waktu pemeriksaan yang diatur dalam PMK 17 tahun 2013, tidak memuat ketentuan perihal "dapat dibatalkan" apabila penyelesaian pemeriksaan melewati jangka waktu yang ditentukan. Pasal 19 ayat (1) PMK 17 tahun 2013 hanya menyatakan bahwa apabila jangka waktu telah berakhir, SPHP harus disampaikan. Kapan harus disampaikan? Tidak diatur dalam PMK tersebut. Apakah ada sanksi? Juga tidak diatur.

  • evan212

    Member
    20 November 2014 at 7:30 am

    batas waktu pemeriksaan selain restitusi dan penyidikan yah sampai daluwarsa penetapan, masalah PMK 17 kan hanya mengikat ke dalam sebagai SOP pemeriksa.

  • trisakti

    Member
    20 November 2014 at 9:05 am

    Terima kasih atas respon teman-teman sekalian.
    Sudah dapat gambaran saya sekarang.

    Salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now