Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pengalihan Aset
Selamat malam rekan, saya seorang mahasiswa yang sedang mendalami pengetahuan pajak.
Seorang direktur sebuah perusahaan memiliki aset tetap berupa gedung, direktur tersebut berencana untuk melakukan pengalihan aset tetap berupa gedung tersebut ke perusahaannya sendiri.
Yang saya ingin tanyakan adalah :1. Bagaimanakah tata cara pengalihan aset tersebut dari direksi ke perusahaan (surat pelepasan hak)? Apakah perlu balik nama atau tidak?
2. Apakah ada peraturan yang mengatur mengenai tata cara pengalihan aset tersebut?
3. Adakah aspek perpajakan yang timbul akibat pengalihan aset tersebut?
terima kasih rekan atas responnya 🙂
saya kurang tau rekan, saya bantu sundul saja ya