Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Kursus Bahasa
Numpang nanya ya ..
Misalkan A, badan yg baru berdiri dan statusnya ingin menjadi sebuah Yayasan ( meskipun surat2 nya lg diurus ), belum ada NPWP dan belum PKP, bergerak dibidang kursus berbagai bahasa.
Menyewa ruangan ato tempat di beberapa mall anggap aja sebagai tempat kursus dan pemasaran. Lalu dikenakan tagihan oleh pengelola mall berupa PPh Ps 4(2) dan PPN.
1). Apakah si A harus membayar PPN ? karena si A ini bergerak dibidang Jasa Pendidikan ( kursus bahasa ) yg setau saya dalam UU PPN tidak dikenakan PPN.
2). Jenis pajak apa lagi yg harus ditanggung si A selain pajak reklame ?- Originaly posted by ahlinya:
1). Apakah si A harus membayar PPN ? karena si A ini bergerak dibidang Jasa Pendidikan ( kursus bahasa ) yg setau saya dalam UU PPN tidak dikenakan PPN.
ini terkait sewa lho buka jasa pendidikan yang diberikan
Originaly posted by ahlinya:2). Jenis pajak apa lagi yg harus ditanggung si A selain pajak reklame ?
perhatikan surat keterangan terdaftar terkait pajak rekan