Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 yang Dipotong Tetapi Tidak Disetorkan Perusahaan
PPh 21 yang Dipotong Tetapi Tidak Disetorkan Perusahaan
Selamat siang, dan salam kenal
Maaf sebelumnya saya ingin menanyakan beberapa pertanyaan berkaitan dengan PPH 21:
1. Adakah sanksi untuk perusahaan yang tidak menyetorkan PPH 21 karyawannya padahal di slip gaji di potong?
2. mengacu PER – 31/PJ/2009 pasal 23 setelah saya resign pada bulan ini ( november 2014),apakah maksimal 1 bulan perusahaan harus menyerahkan bukti potong berupa bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 ?dan jika tidak apa yang haru saya lakukan?
3. bisakah kita minta uang yang sudah dipotong selama kita berkerja terus kita setor sendiri ke KPP?terimakasih jika ada teman2 yang lebih berpengalaman mau menjawab
saya coba jawab yah,
Originaly posted by f4r1z:1. Adakah sanksi untuk perusahaan yang tidak menyetorkan PPH 21 karyawannya padahal di slip gaji di potong?
pasti ada
- Originaly posted by f4r1z:
2. mengacu PER – 31/PJ/2009 pasal 23 setelah saya resign pada bulan ini ( november 2014),apakah maksimal 1 bulan perusahaan harus menyerahkan bukti potong berupa bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 ?dan jika tidak apa yang haru saya lakukan?
iya, minta bukti potong ke perusahaan, karena untuk bukti rekan f4r1z lapor spt OP. lalu kalau perusahaan tidak memberikan, minta lagi dan minta lagi ke perusahaannya hehehe.. karena rugi dong kalau di slip gaji dipotong tapi rekan ga dapet buktong nya.
Originaly posted by f4r1z:3. bisakah kita minta uang yang sudah dipotong selama kita berkerja terus kita setor sendiri ke KPP?
kalau menurut saya sih tidak bisa rekan.
semoga membantu.
@aiaiy
Terimakasih mas sudah di jawab, sangat membantu sekali,Originaly posted by aiaiy:iya, minta bukti potong ke perusahaan, karena untuk bukti rekan f4r1z lapor spt OP. lalu kalau perusahaan tidak memberikan, minta lagi dan minta lagi ke perusahaannya hehehe.. karena rugi dong kalau di slip gaji dipotong tapi rekan ga dapet buktong nya.
untuk yang ini saya sudah setiap hari mintanya akan tetapi hari ini saya mendapatkan jawaban yg mengejutkan, dari sejak saya masuk ke perusahaan(2013) ternyata tidak di setor dan saya bingung harus bagaimana. takutnya ketika saya sudah keluar dan tidak di lingkup perusahaan lagi saya semakin sulit untuk minta bukti potongnya.. padahal saya butuh bukti potong tersebut untuk lapor SPT tahunan
cuma sharin rekan …
Originaly posted by f4r1z:sejak saya masuk ke perusahaan(2013) ternyata tidak di setor
berarti ada kemungkinan nama rekan dan gaji rekan tidak dilaporkan juga oleh perusahaan dalam spt masa pph pasal 21 …
kalau ternyata benar begitu, minta perusahaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pph pasal 21 yg terhutang dengan melakukan pembetulan spt masa pph pasal 21 dari masa januari sd november …
selanjutnya minta bukti pemotongannya rekan …- Originaly posted by budipajak:
berarti ada kemungkinan nama rekan dan gaji rekan tidak dilaporkan juga oleh perusahaan dalam spt masa pph pasal 21 …
kalau ternyata benar begitu, minta perusahaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pph pasal 21 yg terhutang dengan melakukan pembetulan spt masa pph pasal 21 dari masa januari sd november …
selanjutnya minta bukti pemotongannya rekan …iy pak budi ada kemungkinan seperti itu, tapi saya sudah kejar2 terus untuk menyetor tapi tidak ada etikat baik untuk melakukan penyetoran tersebut, saya jg karyawan biasa yang tidak punya power buat push bagian tax T_T
Originaly posted by f4r1z:
1. . . . . . . . . . . . . . . . padahal di slip gaji di potong?hemat sy, ini salah satu buktong
Originaly posted by f4r1z:
2. mengacu PER – 31/PJ/2009 pasal 23 setelah saya resign pada bulan ini ( november 2014),apakah maksimal 1 bulan perusahaan harus menyerahkan bukti potong berupa bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 ?
[b]dan jika tidak apa yang haru saya lakukan?[b]Rekan f4r1z. diterima atau tidak buktong 1721 A-1 rekan harus dan wajib melaporkan SPT OP. dng mengisi penghasilan dan pajak yg dipotong berdasarkan total slip gaji yg tlah rekan terima dari persh. jika persh. memotong PPh. 21 tetapi tdk menyetor dan tdk melaporkan ke ktr. pajak itu hal yang lain.
Intinya tetap lapor SPT OP. jika perlu, sekali lagi jika perlu buatkan list tersendiri ttg. gaji yg diterima dan PPh. yg telah dipot, dengan mencantumkan Nama, NPWP dan alamat pemotong dan lampirkan pada SPT OP rekan (jika menggunakan Form 1770 SS), apabila menggunakan Form 1770 S, isi pada form 1770 S – 1 bagian C.maaf rekan, ini hanya saran aja dan kita tunggu pendapat dari rekan2 yg lain.
salam
- Originaly posted by f4r1z:
iy pak budi ada kemungkinan seperti itu, tapi saya sudah kejar2 terus untuk menyetor tapi tidak ada etikat baik untuk melakukan penyetoran tersebut, saya jg karyawan biasa yang tidak punya power buat push bagian tax T_T
minta balikin duitnya rekan..
entar lapor di SPT tahunan dan bayar sendiri pajaknya..
kalau gak mau juga, tuntut aja..
atau laporin ke kantor pajak atas penyelwengan pajak di perusahaan rekan..cmiiw
- Originaly posted by tobank:
Originaly posted by f4r1z:
1. . . . . . . . . . . . . . . . padahal di slip gaji di potong?hemat sy, ini salah satu buktong
kalau slipgaji bisa sebagai buktong syukur lah, slip gaji dari 2013 masih saya simpan sampai sekarang.
Terimakasih pak tobank atas sarannya untuk melaporkan SPT OP tahun 2015 saya coba saran bapak dan sementara ini saya masih follow up terus bukti potong saya ke perusahaan. - Originaly posted by yovi:
minta balikin duitnya rekan..
entar lapor di SPT tahunan dan bayar sendiri pajaknya..
kalau gak mau juga, tuntut aja..
atau laporin ke kantor pajak atas penyelwengan pajak di perusahaan rekan..cmiiw
Rencana seperti itu tapi saya tidak yakin perusahaan mau memberi uang tersebut karena etikat dari awal kurang baik.
- Originaly posted by f4r1z:
Originaly posted by tobank:
Originaly posted by f4r1z:
1. . . . . . . . . . . . . . . . padahal di slip gaji di potong?hemat sy, ini salah satu buktong
kalau slipgaji bisa sebagai buktong syukur lah, slip gaji dari 2013 masih saya simpan sampai sekarang.
Terimakasih pak tobank atas sarannya untuk melaporkan SPT OP tahun 2015 saya coba saran bapak dan sementara ini saya masih follow up terus bukti potong saya ke perusahaan.bisakah?
boleh minta aturan yang mengatakan slip gaji sipersamakan dengan bukti potong PPh 21 rekan tobank?Originaly posted by f4r1z:Rencana seperti itu tapi saya tidak yakin perusahaan mau memberi uang tersebut karena etikat dari awal kurang baik.
laporin aja ke pengaduan kantor pajak..
atau bisa telp kring pajak untuk pengaduannya.. - Originaly posted by yovi:
laporin aja ke pengaduan kantor pajak..
atau bisa telp kring pajak untuk pengaduannya..Terimakasih masukannya mas yovi, ini masih saya berusaha saya minta terus bukti potongnya, semoga ada jalan keluarnya
Originaly posted by tobank:
1. . . . . . . . . . . . . . . . padahal di slip gaji di potong?
[/i]hemat sy, ini salah satu buktong[i]Originaly posted by yovi:
[/i]bisakah?
boleh minta aturan yang mengatakan slip gaji sipersamakan dengan bukti potong PPh 21 rekan tobank?[i]Rekan Yovi yg budiman, mohon maaf sblumnya slip gaji adalah salah satu buktong yg sy maksudkan disini, adalah salah satu bukti yg menyatakan bahwa segala sesuatu yg tercantum dlm slip gaji memang benar terjadi dan telah dilakukan oleh si pemberi slip gaji tsb. jadi buktong yg sy sebutkan sblumnya bukan merupakan buktong atau dipersamakan dgn buktong sbgmana ketententuan yg berlaku, untuk itu sy koreksi ya rekan.
Saya sangat menyadari betul, jika rekan kita . . . . . . mengisi SPT Tahunan hanya berdasarkan semua slip gaji yg telah diterima tentunya akan menimbulkan LB di SPT OPnya, karena rekan kita berhenti kerja dalam tahun berjalan.
Rekan f4r1z, teruslah berusaha untuk mendapatkan form 1721 A-1 meskipun 1721 A-1 tsb. tdk diwajibkan tuk dilampirkan di SPT. OP dan minta kembali kelebihan potong PPh. psl.21 yg telah dipot. oleh pemberi kerja.
Demikian rekan f4r1z saran sy, and rekan yovi tks. atas koreksinya.
salam
Dear rekan,
Menurut saya rekan f4r1z bawa semua "Bukti Potong" / slip gaji (yang menandakan gaji rekan f4r1z dari mulai awal masuk kerja s/d resign telah di potong oleh perusahaan) lalu ke bag AR KPP wilayah domisili perusahaan rekan f4r1z, untuk kemudian melaporkan hal ini. (agar AR dapat membantu mengirimkan surat sakti ke perusahaan rekan f4r1z)
mengenai sanksi perusahaan yang memotong namun tak menyetorkan akan terkena sanksi denda sebesar 100%, dari PPH itu. mengenai dasar peraturan tersebut saya minta maaf lupa, tapi bisa rekan f4r1z tanyakan juga di AR KKP-nya.
rekan2 mohon dikoreksi jawaban saya, Terimakasih. semoga bisa sedikit membantu.