Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Tahunan Badan Lebih Bayar karena PP 46 Kurang Bayar & PPH 23

  • SPT Tahunan Badan Lebih Bayar karena PP 46 Kurang Bayar & PPH 23

     astaxL updated 9 years, 2 months ago 7 Members · 12 Posts
  • embil

    Member
    10 November 2014 at 9:57 am
  • embil

    Member
    10 November 2014 at 9:57 am

    Selamat pagi rekan – rekan.

    Saya mempunyai persoalan di perusahaan saya bekerja. Dimana perusahaan saya bekerja menggunakan PP 46 dan ternyata baru – baru ini diketahui bahwa terdapat kurang bayar atas PP 46 akibat kesalahan perhitungan dari pihak administrasi & terdapat PPH 23 yang SKBnya telat pengurusannya akibat manager saya resign. Yang ingin saya tanyakan apakah PP 46 kurang bayar tersebut sebaiknya saya tidak bayar dulu hingga pelaporan agar SPT tahunan tidak lebih bayar atau bagaimana? Intinya atasan saya menginginkan posisi SPT tahunan menjadi kurang bayar bukan lebih bayar.
    Sekiranya rekan – rekan bisa membantu kesulitan saya ini.
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas tanggapannya. Kalo bisa cepet ya rekan – rekan.

  • nuxint

    Member
    10 November 2014 at 10:31 am

    Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.

  • embil

    Member
    10 November 2014 at 11:08 am

    Terimakasih atas tanggapannya rekan nuxint.

    Mungkin ada tanggapan lain dari rekan – rekan

  • Yovi

    Member
    10 November 2014 at 11:34 am
    Originaly posted by nuxint:

    Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.

    emang bisa ya kayak gitu rekan?
    bukannya udah final semuanya?
    sehingga baik pendapatan dan biaya dikoreksi fiskal?

    mohon pencerahaannya..

    Originaly posted by embil:

    Saya mempunyai persoalan di perusahaan saya bekerja. Dimana perusahaan saya bekerja menggunakan PP 46 dan ternyata baru – baru ini diketahui bahwa terdapat kurang bayar atas PP 46 akibat kesalahan perhitungan dari pihak administrasi & terdapat PPH 23 yang SKBnya telat pengurusannya akibat manager saya resign. Yang ingin saya tanyakan apakah PP 46 kurang bayar tersebut sebaiknya saya tidak bayar dulu hingga pelaporan agar SPT tahunan tidak lebih bayar atau bagaimana? Intinya atasan saya menginginkan posisi SPT tahunan menjadi kurang bayar bukan lebih bayar.

    menurut saya sih bayar aja PPh 1% nya di bulan yang kurang bayar itu dan untuk pph pasal 23 yang terlanjur dipotong rekanan, tidak usah dikreditkan..

    cmiiw

  • priadiar4

    Member
    10 November 2014 at 4:09 pm
    Originaly posted by nuxint:

    Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.

    tidak semua mesti diperiksa

  • embil

    Member
    26 November 2014 at 1:43 pm

    Terimakasih rekan yovi & rekan priadiar4 atas tanggapannya, pastinya tanggapan dari rekan – rekan Ortax akan saya diskusikan dengan atasan saya.

  • Jangkung

    Member
    26 January 2015 at 10:42 am

    sebaiknya ats pembayaran angsuran psl 25 dan pemotongan pph 23 yg dipotong dapat dipindahbukukan ke pph final sesuai aturan per 46 buat surat pengajuannya ke kantor pajak prosesnya paling lambat satu minggu sebelum spt tahunan masuk

  • kikie

    Member
    26 January 2015 at 12:49 pm

    untuk pindah buku dari ps 23 ke pasal 4 final
    apakah tidak perlu lampiran ssp lembar 1?
    karena yg diterima hanya bukti potong, bukan ssp

  • priadiar4

    Member
    27 January 2015 at 9:38 am
    Originaly posted by kikie:

    untuk pindah buku dari ps 23 ke pasal 4 final
    apakah tidak perlu lampiran ssp lembar 1?

    tidak bisa pemindahbukuan, kreditkan atau pengembalian

  • astaxL

    Member
    30 January 2015 at 11:42 am

    Originaly posted by nuxint:
    Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.

    tidak semua mesti diperiksa

    Rekan pridiar4

    1. Kalaupun diperiksa apakah pemeriksaan tersebut khusus karena memakai PP46 .
    2. apakah Ps 23 dalam hal sudah dipotong klien harus dikreditkan ya sehingga terjadi kelebihan bayar, apa boleh tidak dikreditkan

    please masukannya rekan

  • astaxL

    Member
    30 January 2015 at 11:51 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by kikie:
    untuk pindah buku dari ps 23 ke pasal 4 final
    apakah tidak perlu lampiran ssp lembar 1?

    tidak bisa pemindahbukuan, kreditkan atau pengembalian

    Rekan Pridiar4

    Untuk pengembalian prosedurnya gimana ya kalau boleh di info

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now