Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan Lebih Bayar karena PP 46 Kurang Bayar & PPH 23
SPT Tahunan Badan Lebih Bayar karena PP 46 Kurang Bayar & PPH 23
Selamat pagi rekan – rekan.
Saya mempunyai persoalan di perusahaan saya bekerja. Dimana perusahaan saya bekerja menggunakan PP 46 dan ternyata baru – baru ini diketahui bahwa terdapat kurang bayar atas PP 46 akibat kesalahan perhitungan dari pihak administrasi & terdapat PPH 23 yang SKBnya telat pengurusannya akibat manager saya resign. Yang ingin saya tanyakan apakah PP 46 kurang bayar tersebut sebaiknya saya tidak bayar dulu hingga pelaporan agar SPT tahunan tidak lebih bayar atau bagaimana? Intinya atasan saya menginginkan posisi SPT tahunan menjadi kurang bayar bukan lebih bayar.
Sekiranya rekan – rekan bisa membantu kesulitan saya ini.
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas tanggapannya. Kalo bisa cepet ya rekan – rekan.Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.
Terimakasih atas tanggapannya rekan nuxint.
Mungkin ada tanggapan lain dari rekan – rekan
- Originaly posted by nuxint:
Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.
emang bisa ya kayak gitu rekan?
bukannya udah final semuanya?
sehingga baik pendapatan dan biaya dikoreksi fiskal?mohon pencerahaannya..
Originaly posted by embil:Saya mempunyai persoalan di perusahaan saya bekerja. Dimana perusahaan saya bekerja menggunakan PP 46 dan ternyata baru – baru ini diketahui bahwa terdapat kurang bayar atas PP 46 akibat kesalahan perhitungan dari pihak administrasi & terdapat PPH 23 yang SKBnya telat pengurusannya akibat manager saya resign. Yang ingin saya tanyakan apakah PP 46 kurang bayar tersebut sebaiknya saya tidak bayar dulu hingga pelaporan agar SPT tahunan tidak lebih bayar atau bagaimana? Intinya atasan saya menginginkan posisi SPT tahunan menjadi kurang bayar bukan lebih bayar.
menurut saya sih bayar aja PPh 1% nya di bulan yang kurang bayar itu dan untuk pph pasal 23 yang terlanjur dipotong rekanan, tidak usah dikreditkan..
cmiiw
- Originaly posted by nuxint:
Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.
tidak semua mesti diperiksa
Terimakasih rekan yovi & rekan priadiar4 atas tanggapannya, pastinya tanggapan dari rekan – rekan Ortax akan saya diskusikan dengan atasan saya.
sebaiknya ats pembayaran angsuran psl 25 dan pemotongan pph 23 yg dipotong dapat dipindahbukukan ke pph final sesuai aturan per 46 buat surat pengajuannya ke kantor pajak prosesnya paling lambat satu minggu sebelum spt tahunan masuk
untuk pindah buku dari ps 23 ke pasal 4 final
apakah tidak perlu lampiran ssp lembar 1?
karena yg diterima hanya bukti potong, bukan ssp- Originaly posted by kikie:
untuk pindah buku dari ps 23 ke pasal 4 final
apakah tidak perlu lampiran ssp lembar 1?tidak bisa pemindahbukuan, kreditkan atau pengembalian
Originaly posted by nuxint:
Sebaiknya di bayar saat PPh Badan saja rekan, karena kalau nanti lebih bayar akan diperiksa rekan.tidak semua mesti diperiksa
Rekan pridiar4
1. Kalaupun diperiksa apakah pemeriksaan tersebut khusus karena memakai PP46 .
2. apakah Ps 23 dalam hal sudah dipotong klien harus dikreditkan ya sehingga terjadi kelebihan bayar, apa boleh tidak dikreditkanplease masukannya rekan
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by kikie:
untuk pindah buku dari ps 23 ke pasal 4 final
apakah tidak perlu lampiran ssp lembar 1?tidak bisa pemindahbukuan, kreditkan atau pengembalian
Rekan Pridiar4
Untuk pengembalian prosedurnya gimana ya kalau boleh di info