Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bukti Potong PPh 4(2) final sewa
kawan-kawan ortax, saya mau tanya tentang bukti potong PPh 4(2) final sewa, apakah boleh digabung bukti potongnya?
ex:
PT A (pemilik) membuat 3 invoice + 3 faktur pajak dimasa september,
1. invoice & faktur pajak DPP 1.000.000 PPN 100.000
2. invoice & faktur pajak DPP 2.000.000 PPN 200.000
3. invoice & faktur pajak DPP 3.000.000 PPN 300.000PT B (penyewa) membuat bukti potongnya 1 atas 3 invoice & faktur tersebut.
bukti potong PPh 4(2) final sewa
DPP 6.000.000 PPh 4(2) 600.000apakah boleh digabung seperti itu?
mohon pencerahannya, dan klo ada diaturan, di peraturan yg mana,terima kasih
-Newbie-Sebenernya boleh rekan kalau digabung, tetapi lebih baik dipisah, karena jika dipisah ketika rekonsiliasi agar memudahkan untuk koreksinya..
itu menurut saya sih hehe, coba sundul pendapat rekan2 yg lain 😀 munkin ada pendapat lain..
bisa kalau digabung, tapi saya setuju dengan rekan aiaiy untuk dipisah saja untuk memudahkan pemeriksaan / rekonsilliasi, tapi jika memang ingin digabung untuk efisiensi ya gpp (mungkin direkturnya males ttd banyak bukti potong :p )
iya emng repotnya klo lagi rekon bukti potongnya,
tp intinya ngg masalah kan y? oke kalo begitu terima kasih banyak 🙂tergantung pembayarannya rekan, itukan baru berupa invoice…bukti potong berdasarkan tanggal pembayaran.
iya bukti potongnya sesuai dengan tanggal pembayarannya.
saya ada masalah baru lagi ini kawan,
ada penyewa di tempat saya, dia sewa ruang dengan NPWP pribadi bukan badan.
jadi dia tidak memotong pajak final sewa, klo gitu saya potong dan setor sendiri yah atas final sewa itu? trus bukti potongnya gimana y kawan? print sendiri juga?- Originaly posted by fusaki:
klo gitu saya potong dan setor sendiri yah atas final sewa itu?
selama dia bukan pemotong pajak, maka harus setor sendiri..
Originaly posted by fusaki:trus bukti potongnya gimana y kawan? print sendiri juga?
menurut saya sih gak perlu rekan..
cmiiw