Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bukti Potong PPh 4(2) final sewa

  • Bukti Potong PPh 4(2) final sewa

     Yovi updated 9 years, 4 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Fusaki

    Member
    7 November 2014 at 3:08 pm

    kawan-kawan ortax, saya mau tanya tentang bukti potong PPh 4(2) final sewa, apakah boleh digabung bukti potongnya?

    ex:
    PT A (pemilik) membuat 3 invoice + 3 faktur pajak dimasa september,
    1. invoice & faktur pajak DPP 1.000.000 PPN 100.000
    2. invoice & faktur pajak DPP 2.000.000 PPN 200.000
    3. invoice & faktur pajak DPP 3.000.000 PPN 300.000

    PT B (penyewa) membuat bukti potongnya 1 atas 3 invoice & faktur tersebut.
    bukti potong PPh 4(2) final sewa
    DPP 6.000.000 PPh 4(2) 600.000

    apakah boleh digabung seperti itu?
    mohon pencerahannya, dan klo ada diaturan, di peraturan yg mana,

    terima kasih
    -Newbie-

  • Fusaki

    Member
    7 November 2014 at 3:08 pm
  • aiaiy

    Member
    7 November 2014 at 3:24 pm

    Sebenernya boleh rekan kalau digabung, tetapi lebih baik dipisah, karena jika dipisah ketika rekonsiliasi agar memudahkan untuk koreksinya..

  • aiaiy

    Member
    7 November 2014 at 3:25 pm

    itu menurut saya sih hehe, coba sundul pendapat rekan2 yg lain 😀 munkin ada pendapat lain..

  • rullyaditya

    Member
    7 November 2014 at 4:39 pm

    bisa kalau digabung, tapi saya setuju dengan rekan aiaiy untuk dipisah saja untuk memudahkan pemeriksaan / rekonsilliasi, tapi jika memang ingin digabung untuk efisiensi ya gpp (mungkin direkturnya males ttd banyak bukti potong :p )

  • Fusaki

    Member
    11 November 2014 at 10:24 am

    iya emng repotnya klo lagi rekon bukti potongnya,
    tp intinya ngg masalah kan y? oke kalo begitu terima kasih banyak 🙂

  • TAxHolic

    Member
    11 November 2014 at 3:33 pm

    tergantung pembayarannya rekan, itukan baru berupa invoice…bukti potong berdasarkan tanggal pembayaran.

  • Fusaki

    Member
    12 November 2014 at 10:06 am

    iya bukti potongnya sesuai dengan tanggal pembayarannya.

    saya ada masalah baru lagi ini kawan,
    ada penyewa di tempat saya, dia sewa ruang dengan NPWP pribadi bukan badan.
    jadi dia tidak memotong pajak final sewa, klo gitu saya potong dan setor sendiri yah atas final sewa itu? trus bukti potongnya gimana y kawan? print sendiri juga?

  • Yovi

    Member
    12 November 2014 at 12:41 pm
    Originaly posted by fusaki:

    klo gitu saya potong dan setor sendiri yah atas final sewa itu?

    selama dia bukan pemotong pajak, maka harus setor sendiri..

    Originaly posted by fusaki:

    trus bukti potongnya gimana y kawan? print sendiri juga?

    menurut saya sih gak perlu rekan..

    cmiiw

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now