Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Apakah Bukti Potong PPh 4(2) Thn 2014 Bisa Dikompensasikan di Thn 2013?

  • Apakah Bukti Potong PPh 4(2) Thn 2014 Bisa Dikompensasikan di Thn 2013?

  • ndoet

    Member
    4 November 2014 at 12:58 pm

    Mohon pencerahan
    Perusahaan kontraktor mengakui penghasilan di Desember 2013
    Tagihan incl. PPN tertanggal Desember 2013
    PPN dilaporkan masa bulan Desember 2013
    Namun pembayaran dari konsumen baru dilakukan Januari 2014, begitu pula Bukti Potong PPh 4(2) konstruksi tertanggal Januari 2014 (dipotong saat dibayar).
    Pertanyaan nya : apakah Bukti potong tsb boleh dikompensasikan ke SPT pajak penghasilan pajak 2013 ?? sebagai PPh final yg dipoton p3, sesuai pengakuan penghasilan meski Bukti potongnya tertanggal tahun 2014 ???
    ….. terima kasih

  • ndoet

    Member
    4 November 2014 at 12:58 pm
  • ndoet

    Member
    4 November 2014 at 1:17 pm

    Kata AR bukti potong tsb hanya boleh di kompensasikan pada tahun 2014.
    tolong dasar peraturannya juga ya rekan .
    d.p.l tahun 2014 perusahaan harus setor kurang bayar pph 4(2) sebesar pph 4(2) yg belum dipotong tahun 2013 tsb.

  • ndoet

    Member
    4 November 2014 at 1:19 pm

    koreksi dikit :
    Kata AR bukti potong tsb hanya boleh di kompensasikan pada tahun 2014.
    tolong dasar peraturannya juga ya rekan .
    d.p.l tahun 2013 perusahaan harus setor kurang bayar pph 4(2) sebesar pph 4(2) yg belum dipotong tahun 2013 tsb.

  • joekie

    Member
    4 November 2014 at 3:05 pm
    Originaly posted by ndoet:

    Kata AR bukti potong tsb hanya boleh di kompensasikan pada tahun 2014.
    tolong dasar peraturannya juga ya rekan .

    Maksudnya dikompensasikan itu apa yah rekan? karena yang rekan terima kan bukti potong pph final 4 (2) atas usaha konstruksi. Setau saya bukti potong yang rekan terima itu menyatakan bahwa atas pekerjaan konstruksi yang rekan tagihkan telah disetor oleh si pemotong. Masalah itu harus dikompensasikan di tahun 2014 atau 2013 tidak bisa berhubungan karena dalam PMK No : 187/PMK.03/2008 Menyatakan :
    " Pasal 4
    (1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
    a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
    b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak."
    sedangkan pengakuan pendapatan Konstruksi telah diakui.

    CMIIW

  • begawan5060

    Member
    4 November 2014 at 3:22 pm
    Originaly posted by ndoet:

    Namun pembayaran dari konsumen baru dilakukan Januari 2014, begitu pula Bukti Potong PPh 4(2) konstruksi tertanggal Januari 2014 (dipotong saat dibayar).

    Mau dipotong atau enggak, bukan pemberi jasa yang bertanggung jawab..

  • ndoet

    Member
    4 November 2014 at 3:57 pm

    dg contoh, gini pak :
    perush kontraktor Des 2013 terbitkan tagihan ke konsumen, dg jurnal :
    piutang ________________________________110jt
    pd pendapatan __________________________________ 100jt
    pd ppn-k _______________________________________ 10jt

    pendapatan tsb dan ppn-k nya dilaporkan dalam spt masa ppn bulan Des 2013

    piutang baru dibayar Januari 2014, konsumen memotong pph 4(2) 2 % dari DPP
    jika dijurnal sbb :
    Bank_____________________________108jt
    PPh 4(2) jasa konstruksi _______________2jt —-> 2% dari 100jt
    pd piutang__________________________________ 110jt

    akhir tahun perush melaporkan spt pph sbb :
    pendapatan jasa konstruksi …………………………….. 100jt
    pph final psl 4(2) dipotong p3 ……………………………. 2jt
    tapi yg dilampirkan bukti potong bertanggal bulan Januari 2014 (bukan 2013) karena konsumen baru memotong pada Januari 2014

    kata AR bukti potong bertanggal tahun 2014 ya harus diperhitungkan dg penghasilan yg dikenakan pph final tahun 2014 juga, dan tidak bisa diperhitungkan dalam SPT PPh tahun 2013.

  • ndoet

    Member
    4 November 2014 at 4:03 pm

    shingga katanya … 2013 kurang bayar pph final 2jt
    perush keberatan membayar karena pph tsb toh akhirnya dipotong konsumen pada januari 2014

  • begawan5060

    Member
    4 November 2014 at 4:56 pm
    Originaly posted by ndoet:

    akhir tahun perush melaporkan spt pph sbb :
    pendapatan jasa konstruksi …………………………….. 100jt
    pph final psl 4(2) dipotong p3 ……………………………. 2jt

    Siapa yang ngajarin, ngisi SPT demikian?
    Sepanjang seluruh Ph-nya berasal dari jasa konstruksi, maka SPT-nya Nihil, tidak akan ada kurang bayar/(lebih bayar)

    Originaly posted by ndoet:

    tapi yg dilampirkan bukti potong bertanggal bulan Januari 2014 (bukan 2013) karena konsumen baru memotong pada Januari 2014

    Apabila pengguna jasa pemotong pajak, maka mereka wajib memotong PPh Final saat pembayaran dan dipertanggung jawabkan lewat SPT Masa PPh 4(2) Final

    Jadi mereka motong atau nggak, bukan tanggung jawab kita (yang ditagih oleh fiskus pemotong pajaknya)

    Originaly posted by ndoet:

    shingga katanya … 2013 kurang bayar pph final 2jt

    Minta aturannya ke AR tsb..

  • joekie

    Member
    4 November 2014 at 5:02 pm
    Originaly posted by ndoet:

    kata AR bukti potong bertanggal tahun 2014 ya harus diperhitungkan dg penghasilan yg dikenakan pph final tahun 2014 juga

    bisa minta AR atas dasar-nya ini rekan..

    Originaly posted by ndoet:

    akhir tahun perush melaporkan spt pph sbb :
    pendapatan jasa konstruksi …………………………….. 100jt
    pph final psl 4(2) dipotong p3 ……………………………. 2jt
    tapi yg dilampirkan bukti potong bertanggal bulan Januari 2014 (bukan 2013) karena konsumen baru memotong pada Januari 2014

    Ini memang bener begini dan AR saya tidak keberatan atas hal ini koq. Seperti kata rekan begawan

    Originaly posted by begawan5060:

    Mau dipotong atau enggak, bukan pemberi jasa yang bertanggung jawab..

    Sepanjang kita bisa membuktikan bahwa atas semua transaksi konstruksi sudah

    Originaly posted by joekie:

    a. dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
    b. disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal Pengguna Jasa bukan merupakan pemotong pajak.

    Salam

  • joekie

    Member
    4 November 2014 at 5:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by ndoet:
    akhir tahun perush melaporkan spt pph sbb :
    pendapatan jasa konstruksi …………………………….. 100jt
    pph final psl 4(2) dipotong p3 ……………………………. 2jt

    Siapa yang ngajarin, ngisi SPT demikian?

    Ini mungkin dilaporin di formulir 1771 – IV (lampiran PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak). Untuk Induk-nya seperti kata rekan begawan pasti nihil kalo semua penghasilannya berasal jadi konstruksi.

    CMIIW

  • ndoet

    Member
    5 November 2014 at 9:24 am
    Originaly posted by joekie:

    Originaly posted by begawan5060:
    Originaly posted by ndoet:
    akhir tahun perush melaporkan spt pph sbb :
    pendapatan jasa konstruksi …………………………….. 100jt
    pph final psl 4(2) dipotong p3 ……………………………. 2jt

    Siapa yang ngajarin, ngisi SPT demikian?

    Ini mungkin dilaporin di formulir 1771 – IV (lampiran PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak). Untuk Induk-nya seperti kata rekan begawan pasti nihil kalo semua penghasilannya berasal jadi konstruksi.

    betul rekan joekie
    pendapatan tsb dilaporkan di formulir 1771-IV, kan copy bukti potong dan atau ssp PPh finalnya harus disertakan.

    kalo pph psl 29 nya sih NIHIL. 😉

  • ndoet

    Member
    5 November 2014 at 9:39 am
    Originaly posted by joekie:

    Originaly posted by ndoet:
    kata AR bukti potong bertanggal tahun 2014 ya harus diperhitungkan dg penghasilan yg dikenakan pph final tahun 2014 juga

    bisa minta AR atas dasar-nya ini rekan..

    justru AR nya yg bertanya ke kita ttg: aturan / dasar yg membolehkan bupot pph final tahun 2014 diperhitungkan ke penghasilan final 2013, rekan

  • begawan5060

    Member
    5 November 2014 at 10:25 am
    Originaly posted by ndoet:

    kan copy bukti potong dan atau ssp PPh finalnya harus disertakan.

    Siapa yang mengharuskan?

    Originaly posted by ndoet:

    justru AR nya yg bertanya ke kita ttg: aturan / dasar yg membolehkan bupot pph final tahun 2014 diperhitungkan ke penghasilan final 2013, rekan

    Saat terutang PPh Final Jasa kontruksi :
    1. Bagi pihak pemotong, adalah saat pembayaran
    2. Pihak yng menyetor sendiri, adalah saat terima pembayaran

    Penyerahan Desember 2013 yang belum dipotong oleh pengguna Jasa/pemotong pajak, sudah terutang PPN, tetapi belum terutang PPh Ps 4(2)

    Bagi pemotong pajak, mereka akan memotong PPh ps 4(2) saat pembayaran… dan karena sudah dibayar bulan Jan 2014 maka saat terutangnya adalah Jan 2014 dan mereka melaporkannya dalam SPT Masa PPh Ps 4(2) Masa Pajak Januari 2014..

    Dengan demikian PPh Ps 4(2) (dipotong atau setor sendiri) tidak dapat dikaitkan dengan SPT Tahunan PPh.

    Dan atas penyerahan bulan Desember 2013, PPh ps 4(2) tiidak dapat ditagih ke pemberi jasa, sepanjang pengguna jasa adalah pemotong pajak

  • andrydermawanto

    Member
    5 November 2014 at 11:08 am

    Coba cek PMK 187 Pasal 4

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now