Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN BUMN
Selamat sore,
Saya ada masalah dengan perusahaan BUMN, apakah benar jika tagihan beda bulan saya sebagai penjual di kenakan denda 2% ? karena tagihan saya di atas 10.000.000;
Mohon bantuan atas permasalahan saya tersebut terima kasihSelamat sore,
Saya ada masalah dengan perusahaan BUMN, apakah benar jika tagihan beda bulan saya sebagai penjual di kenakan denda 2% ? karena tagihan saya di atas 10.000.000;
Mohon bantuan atas permasalahan saya tersebut terima kasih- Originaly posted by elien:
apakah benar jika tagihan beda bulan saya sebagai penjual di kenakan denda 2% ?
Belum tentu
- Originaly posted by elien:
apakah benar jika tagihan beda bulan saya sebagai penjual di kenakan denda 2% ?
Belum tentu
Jadi kalau saya tidak merevisi invoice saya akan di kenakan denda 2% dari pajak begitu jawabannya, apa ada peraturan yang mengatakan seperti itu ?
Jadi kalau saya tidak merevisi invoice saya akan di kenakan denda 2% dari pajak begitu jawabannya, apa ada peraturan yang mengatakan seperti itu ?
transaksi yang terjadi dibln sebelumnya sdh dicatat secara pembukuan maka dianggap terlambat diterbitkan FP, utk hal ini memang ada sanksi administrasi 2% ( kalau diterbitkan STP / tjd pemeriksaan ).
utk sanksi ini ada di UU PPN /KUP.semoga membantu..
transaksi yang terjadi dibln sebelumnya sdh dicatat secara pembukuan maka dianggap terlambat diterbitkan FP, utk hal ini memang ada sanksi administrasi 2% ( kalau diterbitkan STP / tjd pemeriksaan ).
utk sanksi ini ada di UU PPN /KUP.semoga membantu..