Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Input Jurnal tentang Jamuan Bisnis
Input Jurnal tentang Jamuan Bisnis
Dear Para Rekan,
newbie mau tanya.Kasus :
Bagaimana dalam input jurnal untuk jamuan bisnis dengan relasi?
ada biaya untuk makanan, golf, hiburan dll.
harus dimasukkan dalam sub akun apa ya?Terima kasih.
Dear Kaka99,
setau saya biaya tersebut dimasukan ke sub akun beban. menjadi beban entertainment perusahaan.
semoga dapat membantu
- Originaly posted by kaka99:
31 Oct 2014 15:50
Dear Para Rekan,
newbie mau tanya.Kasus :
Bagaimana dalam input jurnal untuk jamuan bisnis dengan relasi?
ada biaya untuk makanan, golf, hiburan dll.
harus dimasukkan dalam sub akun apa ya?Gan bicara sub account itu biasanya udah di atur dengan kebijakan akuntansi perusahaan. saya cuma mau nginetin pembentukan sub account yang model begini biasanya terkait dengan potensi sengketa pajak antara WP sama petugas pajak. biar terhindar dari koreksi emang harus di pisahin coz biar gampang ketika akan di lakukan equalisasi antara biaya entertaiment dengan dafatar nominatif dan yang tidak di buatkan daftar nominatifnya gan.
- Originaly posted by simpeltax:
Gan bicara sub account itu biasanya udah di atur dengan kebijakan akuntansi perusahaan. saya cuma mau nginetin pembentukan sub account yang model begini biasanya terkait dengan potensi sengketa pajak antara WP sama petugas pajak. biar terhindar dari koreksi emang harus di pisahin coz biar gampang ketika akan di lakukan equalisasi antara biaya entertaiment dengan dafatar nominatif dan yang tidak di buatkan daftar nominatifnya gan.
Maksudnya gimana gan?
- Originaly posted by kaka99:
Maksudnya gimana gan?
jadi maksudnya gini loh rekan kaka
biaya untuk makanan, golf, hiburan, karaoke, dugem, party, etc.
itu masuk dalam kategori biaya entertaintdan biaya entertaint itu dipajak di koreksi, kalau dikoreksi laba kena pajak jadi besar, pajak penghasilan yang terhutang juga besar.
bisa gak dikoreksi semua, asalkan ada daftar nominatif, daftar nominatif itu dirinciin, tanggal berapa entertain terjadi, tempatnya, alamatnya, jenisnya, jumlahnya, nama penerima entertainnya, jabatannya, perusahaannya, dll.
kalau ente gak bisa kasih daftar nominatif, ya biaya tersebut gak bakal diakui pajak.
dan saya sangat jarang ketemu perusahaan yang mau masukin biaya mijit ++ (contoh) ke daftar nominatif.. hahahahhaasalam
- Originaly posted by levintz:
bisa gak dikoreksi semua, asalkan ada daftar nominatif, daftar nominatif itu dirinciin, tanggal berapa entertain terjadi, tempatnya, alamatnya, jenisnya, jumlahnya, nama penerima entertainnya, jabatannya, perusahaannya, dll.
Apakah yang agan levintz maksud sesuai dengan SE – 27/PJ.22/1986 ini?
Mohon dikoreksi kalau saya salah. - Originaly posted by kaka99:
Apakah yang agan levintz maksud sesuai dengan SE – 27/PJ.22/1986 ini?
Mohon dikoreksi kalau saya salah.kalau untuk rules pajak, seperti UU, PER, PMK, SE, dsb-nya ane kurang tau
tapi kalau yang sudah saya search tadi, memang seperti itu rekan kaka.salam
Terima kasih rekan-rekan semua atas bantuan, saya jd menemukan point pembahasan ttg masalah yg sama di forum2 sebelumnya.