Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penghasilan dari Bunga Pinjaman WP Badan
Penghasilan dari Bunga Pinjaman WP Badan
WP Badan bergerak di bidang penyewaan mobil, omzet tahun 2013 dibawah 4,8 Milyar, memiliki penghasilan utama dari penyewaan mobil, dan hasil lain – lain berupa bunga pinjaman atas peminjaman uang kepada pihak kedua (WP Badan juga) bunga diterima setiap 3 bulan sekali (perjanjiannya).
Apakah untuk penghasilan bunga pinjaman itu terkena PPh Final 1 % juga dan dibayar setiap bulan ? atau 3 bulan sekali, sudah mengajukan SKB PPh Ps 23 atas penghasilan bunga dan sudah disetujui oleh KPP setempat.
setiap 3 bulan sekali, sesuai perjanjian dan diterimanya bunga.
thanks om Budianto tanggapannya
sekarang AR nya labil lagi,karena ada penegasan dari SE 32/PJ tahun 2014 tanggal 17 September 2014 dibilang kenanya PPh Umum bukan lagi PPh FInal 1%, padahal dulu awal awal tahun pada saat mau minta pembebasan PPh 23 dikabulkan dan disuruh bayar 1% nya, dan sekarang dibilang kenanya PPh Umum, kepiye yah..
om / mas megatron…
menurut AR nya di SE-32 tsb pasal mana yg dibilang begitu ?
salam.- Originaly posted by megatronxxx:
sekarang AR nya labil lagi,karena ada penegasan dari SE 32/PJ tahun 2014 tanggal 17 September 2014 dibilang kenanya PPh Umum bukan lagi PPh FInal 1%, padahal dulu awal awal tahun pada saat mau minta pembebasan PPh 23 dikabulkan dan disuruh bayar 1% nya, dan sekarang dibilang kenanya PPh Umum, kepiye yah..
jiakaaa, minta di teliti lagi dong rekan SE-32 nya
Mohon maaf, mencoba berpendapat :
sebelum adanya SE-32 tahun 2014 saya malah berpendapat bahwa penghasilan lain-lain berupa bunga pinjaman dikenakan tarif PPh Umumdasar logika saya seperti ini :
Pasal 2 ayat (1) PP 46 tahun 2013
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
penjelasan di PP tersebut :
Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.artinya yang dikenakan PP 46 tahun 2013 adalah hanya dari usaha saja, sedangkan penghasilan lain-lain berupa bunga pinjaman, masuk dalam kategori huruf d, karena disitu terdapat kata-kata : "seperti pembebasan utang dan hadiah", berarti kalo kata-kata "seperti" bisa kita tambahkan penghasilan lainnya yaitu bunga pinjaman
- Originaly posted by budianto:
31 Oct 2014 16:19
om / mas megatron…
menurut AR nya di SE-32 tsb pasal mana yg dibilang begitu ?
salam.ini om menurut si AR :
E. Materi
1. Penghasilan yang dikenai PP 46 Tahun 2013.
a. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
dijelaskan bahwa aliran penghasilan bagi Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti
gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan,
pengacara, dan sebagainya;
2) penghasilan dari usaha dan kegiatan,
3) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,
seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau
hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
4) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.b. Dengan demikian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46
Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha,
kecuali:
1) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;
2) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
3) penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang barsifat final dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
4) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.menurut si AR mengacu pada point 1 yang hanya menjelaskan definisi dari Penghasilan saja.
di point 1 butir b "baru ditegaskan Penghasilan Usaha yg kena PP 46 tahun 2013
Di luar definisi ini kena PPh Umum.
- Originaly posted by megatronxxx:
ini om menurut si AR :
E. Materi
1. Penghasilan yang dikenai PP 46 Tahun 2013.
a. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
dijelaskan bahwa aliran penghasilan bagi Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti
gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan,
pengacara, dan sebagainya;
2) penghasilan dari usaha dan kegiatan,
3) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,
seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau
hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
4) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.b. Dengan demikian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46
Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha,
kecuali:
1) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;
2) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
3) penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang barsifat final dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
4) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.menurut si AR mengacu pada point 1 yang hanya menjelaskan definisi dari Penghasilan saja.
di point 1 butir b "baru ditegaskan Penghasilan Usaha yg kena PP 46 tahun 2013
Di luar definisi ini kena PPh Umum.
bukannya poin 1.b. hanya pengecualiannya saja.
dan penghasilan bunga dari pemberian pinjaman tidak masuk dalam kategori di pengecualian tsb.
peminjaman tsb bisa juga dikatakan usaha, karena dana/uang tsb juga modal/asset dan tidak dipotong pph final.
CMIIW
salam. - Originaly posted by budianto:
bukannya poin 1.b. hanya pengecualiannya saja.
dan penghasilan bunga dari pemberian pinjaman tidak masuk dalam kategori di pengecualian tsb.
peminjaman tsb bisa juga dikatakan usaha, karena dana/uang tsb juga modal/asset dan tidak dipotong pph final.
CMIIW
salam.Yup saya juga setuju sama Om Budi dan berargumen begitu, tetapi sekarang sang AR sudah beketetapan, bahwa yang dulu disuruh bayar dulu PPh Final 1 % untuk bunga, supaya diperhitungkan saja menjadi PPh Umum. Entah gimana nasib nya nanti di akhir tahun fiskal, bisa – bisa dikoreksi masa pajak januari sampe agustus.
- Originaly posted by megatronxxx:
berupa bunga pinjaman atas peminjaman uang kepada pihak kedua (WP Badan juga) bunga diterima setiap 3 bulan sekali (perjanjiannya).
bisa dimaklumi karena definisi
Originaly posted by megatronxxx:kegiatan usaha
tidak ada di ketentuan
Jadi kepiye yo ? Penghasilan dari Bunga Pinjaman ini kenanya PPh Umum apa PPH 1 % FInal ? Masih belum jelas .