Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghasilan dari Bunga Pinjaman WP Badan

  • Penghasilan dari Bunga Pinjaman WP Badan

     megatronxxx updated 9 years, 5 months ago 5 Members · 12 Posts
  • megatronxxx

    Member
    30 October 2014 at 2:29 pm

    WP Badan bergerak di bidang penyewaan mobil, omzet tahun 2013 dibawah 4,8 Milyar, memiliki penghasilan utama dari penyewaan mobil, dan hasil lain – lain berupa bunga pinjaman atas peminjaman uang kepada pihak kedua (WP Badan juga) bunga diterima setiap 3 bulan sekali (perjanjiannya).

    Apakah untuk penghasilan bunga pinjaman itu terkena PPh Final 1 % juga dan dibayar setiap bulan ? atau 3 bulan sekali, sudah mengajukan SKB PPh Ps 23 atas penghasilan bunga dan sudah disetujui oleh KPP setempat.

  • megatronxxx

    Member
    30 October 2014 at 2:29 pm
  • Budianto

    Member
    31 October 2014 at 11:41 am

    setiap 3 bulan sekali, sesuai perjanjian dan diterimanya bunga.

  • megatronxxx

    Member
    31 October 2014 at 1:12 pm

    thanks om Budianto tanggapannya

    sekarang AR nya labil lagi,karena ada penegasan dari SE 32/PJ tahun 2014 tanggal 17 September 2014 dibilang kenanya PPh Umum bukan lagi PPh FInal 1%, padahal dulu awal awal tahun pada saat mau minta pembebasan PPh 23 dikabulkan dan disuruh bayar 1% nya, dan sekarang dibilang kenanya PPh Umum, kepiye yah..

  • Budianto

    Member
    31 October 2014 at 4:19 pm

    om / mas megatron…
    menurut AR nya di SE-32 tsb pasal mana yg dibilang begitu ?
    salam.

  • ewox

    Member
    31 October 2014 at 4:27 pm
    Originaly posted by megatronxxx:

    sekarang AR nya labil lagi,karena ada penegasan dari SE 32/PJ tahun 2014 tanggal 17 September 2014 dibilang kenanya PPh Umum bukan lagi PPh FInal 1%, padahal dulu awal awal tahun pada saat mau minta pembebasan PPh 23 dikabulkan dan disuruh bayar 1% nya, dan sekarang dibilang kenanya PPh Umum, kepiye yah..

    jiakaaa, minta di teliti lagi dong rekan SE-32 nya

  • aldrian

    Member
    1 November 2014 at 8:51 am

    Mohon maaf, mencoba berpendapat :
    sebelum adanya SE-32 tahun 2014 saya malah berpendapat bahwa penghasilan lain-lain berupa bunga pinjaman dikenakan tarif PPh Umum

    dasar logika saya seperti ini :
    Pasal 2 ayat (1) PP 46 tahun 2013
    Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    penjelasan di PP tersebut :
    Berdasarkan arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
    a. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
    b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
    c. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
    d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    artinya yang dikenakan PP 46 tahun 2013 adalah hanya dari usaha saja, sedangkan penghasilan lain-lain berupa bunga pinjaman, masuk dalam kategori huruf d, karena disitu terdapat kata-kata : "seperti pembebasan utang dan hadiah", berarti kalo kata-kata "seperti" bisa kita tambahkan penghasilan lainnya yaitu bunga pinjaman

  • megatronxxx

    Member
    1 November 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by budianto:

    31 Oct 2014 16:19
    om / mas megatron…
    menurut AR nya di SE-32 tsb pasal mana yg dibilang begitu ?
    salam.

    ini om menurut si AR :

    E. Materi

    1. Penghasilan yang dikenai PP 46 Tahun 2013.
    a. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
    dijelaskan bahwa aliran penghasilan bagi Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
    1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti
    gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan,
    pengacara, dan sebagainya;
    2) penghasilan dari usaha dan kegiatan,
    3) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,
    seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau
    hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
    4) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    b. Dengan demikian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46
    Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha,
    kecuali:
    1) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan
    bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;
    2) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
    3) penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang barsifat final dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    4) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

    menurut si AR mengacu pada point 1 yang hanya menjelaskan definisi dari Penghasilan saja.

    di point 1 butir b "baru ditegaskan Penghasilan Usaha yg kena PP 46 tahun 2013

    Di luar definisi ini kena PPh Umum.

  • Budianto

    Member
    3 November 2014 at 11:32 am
    Originaly posted by megatronxxx:

    ini om menurut si AR :

    E. Materi

    1. Penghasilan yang dikenai PP 46 Tahun 2013.
    a. Berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan
    dijelaskan bahwa aliran penghasilan bagi Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
    1) penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti
    gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan,
    pengacara, dan sebagainya;
    2) penghasilan dari usaha dan kegiatan,
    3) penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak,
    seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau
    hak yang tidak dipergunakan untuk usaha;dan
    4) penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

    b. Dengan demikian penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46
    Tahun 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha,
    kecuali:
    1) penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan pekerjaan
    bebas sebagaimana dimaksud dalam PP 46 Tahun 2013;
    2) penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;
    3) penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang barsifat final dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
    4) penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

    menurut si AR mengacu pada point 1 yang hanya menjelaskan definisi dari Penghasilan saja.

    di point 1 butir b "baru ditegaskan Penghasilan Usaha yg kena PP 46 tahun 2013

    Di luar definisi ini kena PPh Umum.

    bukannya poin 1.b. hanya pengecualiannya saja.
    dan penghasilan bunga dari pemberian pinjaman tidak masuk dalam kategori di pengecualian tsb.
    peminjaman tsb bisa juga dikatakan usaha, karena dana/uang tsb juga modal/asset dan tidak dipotong pph final.
    CMIIW
    salam.

  • megatronxxx

    Member
    3 November 2014 at 12:36 pm
    Originaly posted by budianto:

    bukannya poin 1.b. hanya pengecualiannya saja.
    dan penghasilan bunga dari pemberian pinjaman tidak masuk dalam kategori di pengecualian tsb.
    peminjaman tsb bisa juga dikatakan usaha, karena dana/uang tsb juga modal/asset dan tidak dipotong pph final.
    CMIIW
    salam.

    Yup saya juga setuju sama Om Budi dan berargumen begitu, tetapi sekarang sang AR sudah beketetapan, bahwa yang dulu disuruh bayar dulu PPh Final 1 % untuk bunga, supaya diperhitungkan saja menjadi PPh Umum. Entah gimana nasib nya nanti di akhir tahun fiskal, bisa – bisa dikoreksi masa pajak januari sampe agustus.

  • priadiar4

    Member
    4 November 2014 at 1:20 pm
    Originaly posted by megatronxxx:

    berupa bunga pinjaman atas peminjaman uang kepada pihak kedua (WP Badan juga) bunga diterima setiap 3 bulan sekali (perjanjiannya).

    bisa dimaklumi karena definisi

    Originaly posted by megatronxxx:

    kegiatan usaha

    tidak ada di ketentuan

  • megatronxxx

    Member
    14 November 2014 at 11:06 am

    Jadi kepiye yo ? Penghasilan dari Bunga Pinjaman ini kenanya PPh Umum apa PPH 1 % FInal ? Masih belum jelas .

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now