• Office Container

     Zin updated 9 years, 5 months ago 3 Members · 7 Posts
  • Zin

    Member
    30 October 2014 at 9:30 am

    Rekan,

    Mohon dibantu ya, ada hal yang ingin saya tanyakan :

    1. Office Container (ex-Container yang dijadikan perkantoran) apakah itu bisa diakui sebagai Asset Bangunan? Jika Ya, apakah Permanent atau Non Permanent? atau diakui sebagai Asset Barang Kelompok 2 ?
    Mohon beserta dasar hukumnya ya rekan,

    semoga siang ini atau bahkan pagi ini juga ada yang respon dan menjawab ya, he

    Terimakasih,
    Zin

  • Zin

    Member
    30 October 2014 at 9:30 am
  • nuxint

    Member
    30 October 2014 at 9:53 am

    Menurut saya asset rekan, di bagian kelompok 2. Bagian : Container dan sejenisnya. (96/PMK.03/2009)

  • priadiar4

    Member
    30 October 2014 at 9:54 am
    Originaly posted by Zin:

    1. Office Container (ex-Container yang dijadikan perkantoran) apakah itu bisa diakui sebagai Asset Bangunan?

    yang disebut bangunan adalah konstruksi tetap, sedangkan kontainer itu bisa dipindah-pindah

    Originaly posted by Zin:

    diakui sebagai Asset Barang Kelompok 2

  • Zin

    Member
    30 October 2014 at 10:13 am

    Rekan,
    nuxint.PriadiAR,

    waduhhh alhamdulilah… terima kasih ilmunya bapak2, seger saya kaji reff dasar hukum tersebut sesuai info yang diberikan.

    Salam,
    Zin

  • nuxint

    Member
    30 October 2014 at 10:36 am

    sama-sama bapak zin, itulah fungsinya forum ini untuk membagi ilmu. hehe
    Semangat ya pak zin

  • Zin

    Member
    30 October 2014 at 11:13 am

    Rekan,
    Izin bertanya kembali ;

    Harta terwujud yang berupa bangunan
    1. Permanen : dg masa manfaatnya 20 tahun.
    2. Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

    -Jika rekan ada pengertian berdasar UU/Peraturan lain mohon dishare ya-,

    Pengertian Bangunan dari UU PBB No.12 Tahun 1994,
    Bangunan = Konstruksi teknik yang ditanam / dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan atau tempat yang diusahakan.

    Container Office ini adalah awal mulanya berupa Barang Kelompok 2 dengan jenis barang Container dan masa manfaat secara sisi pendapatan komersil adalah 10tahun, sedangkan secara fiskal 8th. setalah masa manfaat habis, masuklah container tersebut kedalam proses repair untuk proses bisnis Office Container (sudah mulai trend di Indonesia..hehe) muncullah banyak pertanyaan dari customer macam nih… saya pun masih bingung perlakuannya macam mana ini.

    Jadi, saya galau lagi nih… hehe nelpon kring pajak juga masih auahgelap katanya…. Mohon dibantu kembali ya rekan, 🙂

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now