Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Efisiensi Pajak
Selamat siang rekan, saya seorang mahasiswa yang baru belajar dan ingin memperdalam pengetahuan saya tentang perpajakan… mohon bantuannya bagi rekan-rekan sekalian
Saya memiliki pertanyaan,
Saya melakukan penelitian atas suatu perusahaan perdagangan dan saya menerima data-data berupa laporan SPT 1771 dan PPh Psl. 4(2) atas sewa Tanah dan BangunanDi dalam bukti potong PPh Psl. 4(2) tersebut saya menemukan bahwa wajib pajak yang dipotong PPh Psl. 4(2) tersebut adalah direktur perusahaan itu sendiri yang nama dan NPWPnya sama dengan SPT 1771-V.
Jadi dapat disimpulkan bahwa gedung yang disewa oleh perusahaan tersebut merupakan milik dari direkturnya.Nilai sewa gedung Rp. 120juta
Nilai ruko/gedung estimasi Rp. 1MYang ingin saya tanyakan, apakah hal tersebut salah ketik atau memang perusahaan tersebut sedang melakukan strategi efisiensi pajak?
Bila melakukan efisiensi, dari sisi manakah dia melakukan efisiensi?Terima kasih
- Originaly posted by michan22:
Yang ingin saya tanyakan, apakah hal tersebut salah ketik atau memang perusahaan tersebut sedang melakukan strategi efisiensi pajak?
Tidak karena ketentuan perpajakan mengharuskan
- Originaly posted by priadiar4:
Tidak karena ketentuan perpajakan mengharuskan
namun apabila itu aset direkturnya, mengapa direkturnya tidak menggunakan aset tersebut untuk perusahaannya? mala harus mengeluarkan biaya lagi untuk sewa gedungnya sendiri, dikenakan atas PPh final pula … ?
- Originaly posted by michan22:
namun apabila itu aset direkturnya, mengapa direkturnya tidak menggunakan aset tersebut untuk perusahaannya?
kalo digunakan sebagai aset di perusahaan tentunya itu setoran modalnya, jika tidak ya dianggap terjadi transaksi sewa biasa
sepertinya itu hal yang biasa rekan, jadi kalau direktur tersebut membeli atas nama perusahaan ya dimasukkan ke dalam asset dan dibiayakan dengan cara depresiasi, sedangkan kalau untuk atas nama pribadi dan nanti perusahaan beli, yang penting diretkur tersebut memasukkan nya kedalam pph op di SPT Tahunan
itu kan kalo milik direktur, penghasilan pribadi.
perusahaan juga bisa menambah biaya sewa supaya laba berkurang.
jd nilai 10% nilai sewa tidak masalah.- Originaly posted by michan22:
Nilai sewa gedung Rp. 120juta
Nilai ruko/gedung estimasi Rp. 1Mapakah maksudnya sewa ruko tsb kemahalan, apabila dibandingkan dengan nilai sewa ruko/gedung sebelahnya yg satu lokasi dan sebangun?
@michan22
Newbie bantu jawab ya Gan:
kondisi yang Saudara ceritakan memang lazim di dunia usaha melakukan efisiensi pajak dengan cara mengalihkan beban pajak ke penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif lebih rendah.
meskipun ketika mengambil keputusan pihak manajemen tidak semata-mata mempertimbangkan beban pajak saja. kalau saja beban pajak rendah namun untuk efisiensi pajak tersebut ternyata membutuhkan beban administrasi yang tinggi tentu pihak manajemen akan berfikir ulang.nah untuk kasus yang saudara kemukaan tadi memang tidak menyalahi aturan sebab prinsip akuntansi tentang separated entity (pemisahan entitas) dimana harta perusahaan bukan harta pemodal/pemilik. bila perusahaan yang sedang saudara teliti badan hukumnya PT maka sangat wajar terdapat transaksi tersebut. memang untuk menghindari akal2an WP untuk hindari pajak ada kewenagan petugas pajak terhadap transaksi yang memiliki hubungan istimewa. nah bila direktur tadi ternyata memiliki 25% saham petugas pajak berwenang menilai ulang. dimana akan di cari nilai sewa yang wajar atau biasa di sebut dengan harga Arm leng Price. harga yang harusnya di kenakan seandainya tidak ada hubungan istimewa.
namun ada alasan lain mengapa WP enggan mengalihkan propertynya di bawah bendera PT. soalnya kalau atas nama PT ngak bisa dapat sertifikat Hak Milik paling tinggi Srtifikat Hak Guna Bangunan.
CMIIWTerima kasih rekan-rekan atas tanggapannya, saya sudah mulai paham.
namun, ada pertanyaan lain…
apakah ada dasar hukumnya bahwa pemilik perusahaan dapat melakukan sewa atas perusahaannya sendiri?