Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Wp op PKP dapat bupot 21
Wp op PKP dapat bupot 21
Rekan saya mau tanya,
apa WP OP PKP yang menerima bukti potong pph 21 apa harus menerbitkan faktur pajak? kalau iya itu masuk masa mana, sesuai tgl bupot atau pada saat uang diterima? trimakasih.terkait transaksi apa? mohon detilnya
misalnya dia dealer, dan dapat komisi dr financeny, itukn ad bukti potong 21 yg brkesinambungan.
untuk itu apa perlu dbuat faktur, dan kapan harus dibuatnya?
thx rekan- Originaly posted by Ardhi77:
untuk itu apa perlu dbuat faktur,
iya
Originaly posted by Ardhi77:dan kapan harus dibuatnya?
mana lebih dulu penyerahan atau pembayaran
trus kalau misalnya kita terima ditgl bupotny tgl 31 bln 8, tapi kita terima uangnya tgl 2 bln 9.
trus kita telat belum lapor sampai sekarang rekan, apa lebi baik kita buat pembetulan? atau dimasukkan aja di pajak keluar masa 10 ini? trimsMohon maaf mencoba menjawab :
Originaly posted by Ardhi77:trus kalau misalnya kita terima ditgl bupotny tgl 31 bln 8, tapi kita terima uangnya tgl 2 bln 9.
Jawabannya :
Originaly posted by priadiar4:mana lebih dulu penyerahan atau pembayaran
Jadi mana yang lebih dulu antara penyerahan jasa atau pembayaran atas jasa tersebut, untuk menentukan tanggal pembuatan faktur pajak
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by Ardhi77:
untuk itu apa perlu dbuat faktur,iya
yakin gan? emangnya komisi bisa dibilang sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak? Bukankah Dasar Pengenaan PPN Adalah Penyerahan JKP / BKP saya hanya melihat komisi ya sebagai penghasilan lain-lain kalau harus kena PPh setuju karena ada tambahan penghasilan tapi kalau harus kena PPN Kok saya Ragu ya?
yakin banget. kita dapet komisi kan karena jasa yang kita berikan (misal jasa pemasaran)