• Wp op PKP dapat bupot 21

     satekebo updated 9 years, 5 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Ardhi77

    Member
    29 October 2014 at 8:27 am
  • Ardhi77

    Member
    29 October 2014 at 8:27 am

    Rekan saya mau tanya,
    apa WP OP PKP yang menerima bukti potong pph 21 apa harus menerbitkan faktur pajak? kalau iya itu masuk masa mana, sesuai tgl bupot atau pada saat uang diterima? trimakasih.

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 10:56 am

    terkait transaksi apa? mohon detilnya

  • Ardhi77

    Member
    29 October 2014 at 11:24 am

    misalnya dia dealer, dan dapat komisi dr financeny, itukn ad bukti potong 21 yg brkesinambungan.
    untuk itu apa perlu dbuat faktur, dan kapan harus dibuatnya?
    thx rekan

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 1:08 pm
    Originaly posted by Ardhi77:

    untuk itu apa perlu dbuat faktur,

    iya

    Originaly posted by Ardhi77:

    dan kapan harus dibuatnya?

    mana lebih dulu penyerahan atau pembayaran

  • Ardhi77

    Member
    1 November 2014 at 12:34 pm

    trus kalau misalnya kita terima ditgl bupotny tgl 31 bln 8, tapi kita terima uangnya tgl 2 bln 9.
    trus kita telat belum lapor sampai sekarang rekan, apa lebi baik kita buat pembetulan? atau dimasukkan aja di pajak keluar masa 10 ini? trims

  • aldrian

    Member
    1 November 2014 at 5:51 pm

    Mohon maaf mencoba menjawab :

    Originaly posted by Ardhi77:

    trus kalau misalnya kita terima ditgl bupotny tgl 31 bln 8, tapi kita terima uangnya tgl 2 bln 9.

    Jawabannya :

    Originaly posted by priadiar4:

    mana lebih dulu penyerahan atau pembayaran

    Jadi mana yang lebih dulu antara penyerahan jasa atau pembayaran atas jasa tersebut, untuk menentukan tanggal pembuatan faktur pajak

  • simpeltax

    Member
    3 November 2014 at 10:38 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Ardhi77:
    untuk itu apa perlu dbuat faktur,

    iya

    yakin gan? emangnya komisi bisa dibilang sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak? Bukankah Dasar Pengenaan PPN Adalah Penyerahan JKP / BKP saya hanya melihat komisi ya sebagai penghasilan lain-lain kalau harus kena PPh setuju karena ada tambahan penghasilan tapi kalau harus kena PPN Kok saya Ragu ya?

  • satekebo

    Member
    4 November 2014 at 7:35 am

    yakin banget. kita dapet komisi kan karena jasa yang kita berikan (misal jasa pemasaran)

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now