Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Perlakuan PPh dan PPN atas Pinjaman Luar Negeri
Perlakuan PPh dan PPN atas Pinjaman Luar Negeri
Rekan2 Ortax,
perlakuan pph dan ppn atas pinjaman yang bersumber dari luar negeri seperti apa ?
mohon arahannya
Kalau urusan pinjam meminjam beserta bunganya tidak terhutang PPN.
Tapi kalau bunga yang dikenakan atas pinjaman tersebut terhutang PPh Ps. 26.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies