Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pelaporan PEB pada SPT PPN
Dear All,
Mohon bantuannya mengenai Pelaporan PEB pada SPT PPN.
Untuk Debit Note / Credit Note atas koreksi Quantity & Unit Price penjualan atau pengembalian barang, apakah dilaporkan juga pada SPT PPN dengan me-netkan nilai PEB?
Jika iya, bagaimana pelaporannya untuk DN / CN atas PEB bulan2 sebelumnya?
Apakah harus pembetulan pada Masa PEB tersebut dilaporkan?Jika tidak dilaporkan, apakah DN / CN tersebut akan diakui Pajak mengingat omset SPT PPN akan lebih besar dari GL?
Bagaimana jika ada revisi Invoice tetapi PEB tidak di-notul, nilai PEB yg mana yg harus dilaporkan pada SPT PPN?
Terima kasih sebelumnya atas bantuan & informasi yang diberikan.
Dear All,
Mohon bantuannya mengenai Pelaporan PEB pada SPT PPN.
Untuk Debit Note / Credit Note atas koreksi Quantity & Unit Price penjualan atau pengembalian barang, apakah dilaporkan juga pada SPT PPN dengan me-netkan nilai PEB?
Jika iya, bagaimana pelaporannya untuk DN / CN atas PEB bulan2 sebelumnya?
Apakah harus pembetulan pada Masa PEB tersebut dilaporkan?Jika tidak dilaporkan, apakah DN / CN tersebut akan diakui Pajak mengingat omset SPT PPN akan lebih besar dari GL?
Bagaimana jika ada revisi Invoice tetapi PEB tidak di-notul, nilai PEB yg mana yg harus dilaporkan pada SPT PPN?
Terima kasih sebelumnya atas bantuan & informasi yang diberikan.
uang itu tidak termasuk dalam barang yang dikenai PPN rekan, jadi mungkin Debit Note dan Credit Note itu tidak dikenakan PPN. #CMIIW
uang itu tidak termasuk dalam barang yang dikenai PPN rekan, jadi mungkin Debit Note dan Credit Note itu tidak dikenakan PPN. #CMIIW