Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Tentang perubahan susunan pengurus karena jual beli saham

  • Tentang perubahan susunan pengurus karena jual beli saham

     KAJAPSBY updated 9 years, 6 months ago 2 Members · 5 Posts
  • susano

    Member
    23 October 2014 at 10:01 am
  • susano

    Member
    23 October 2014 at 10:01 am

    Mau tanya rekan,

    Misal di perusahaan nilai modal 1M, lalu pemiliknya si A dan si B masing2 punya saham 500jt. Lalu ada si C dan D yang membeli sahamnya sehingga pemegang saham menjadi si C dan D dengan nominal masing2 500jt. Apakah ada pencatatan akuntansi utk transaksi ini? lalu apakah ada pengaruh ke laba ditahan? trims

  • susano

    Member
    23 October 2014 at 10:22 am

    sundul

  • susano

    Member
    24 October 2014 at 11:08 am

    sundul

  • KAJAPSBY

    Member
    29 October 2014 at 9:21 am

    Karena dijual dgn harga yg sama dgn nilai mominal, maka tdk perlu ada pencatatan transaksi karena tdk terjadi kruntungan/ kerugian.
    namun demikian perlu dilakukan pembuatan akte perubahan ke notaris, dan barulah ada pencatatan transaksi , yaitu transaksi atas pembayaran atas jasa honorarium notaris, pemotongan dan pembayaran pajak pph psl 21.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now