Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Tentang perubahan susunan pengurus karena jual beli saham
Tentang perubahan susunan pengurus karena jual beli saham
Mau tanya rekan,
Misal di perusahaan nilai modal 1M, lalu pemiliknya si A dan si B masing2 punya saham 500jt. Lalu ada si C dan D yang membeli sahamnya sehingga pemegang saham menjadi si C dan D dengan nominal masing2 500jt. Apakah ada pencatatan akuntansi utk transaksi ini? lalu apakah ada pengaruh ke laba ditahan? trims
sundul
sundul
Karena dijual dgn harga yg sama dgn nilai mominal, maka tdk perlu ada pencatatan transaksi karena tdk terjadi kruntungan/ kerugian.
namun demikian perlu dilakukan pembuatan akte perubahan ke notaris, dan barulah ada pencatatan transaksi , yaitu transaksi atas pembayaran atas jasa honorarium notaris, pemotongan dan pembayaran pajak pph psl 21.