• Tanggungjawab bukti potong

  • Vedder187

    Member
    23 October 2014 at 8:41 am

    Dear Rekan2 Ortax..
    Kami menjual jasa dan dipotongkan PPh 23 oleh pembeli…
    Permasalahannya, pembeli tidak mau mengirimkan bukpot tsb. Mereka bersikeras kami yang mengambil sendiri ke kantornya, padahal kami jauh beda kota beda daerah.
    Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja? Apakah ada aturan yang menerangkan bahwa bukpot sampai ketangan penjual adalah tanggungjawab pembeli/ pemotong
    Terimakasih..

  • Vedder187

    Member
    23 October 2014 at 8:41 am
  • ewox

    Member
    23 October 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by Vedder187:

    Permasalahannya, pembeli tidak mau mengirimkan bukpot tsb. Mereka bersikeras kami yang mengambil sendiri ke kantornya, padahal kami jauh beda kota beda daerah.

    lewat email dong rekan, he he he

    Originaly posted by Vedder187:

    Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja?

    tidak hanya itu tapi juga ini
    PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  • ewox

    Member
    23 October 2014 at 9:12 am
    Originaly posted by Vedder187:

    Apakah ada aturan yang menerangkan bahwa bukpot sampai ketangan penjual adalah tanggungjawab pembeli/ pemotong

    rasanya tidak di atur dan seharusnya sudah sadar. kewajiban sebagai pemotong harus memberikan bukti potong kepada lawan transaksi.
    sama saja seperti kebiasaan terima uang di buatkan kwitansi sebagai bukti penerimaan uang, mosok terima uang nggak mau memberikan kwitansi. he he he

  • Vedder187

    Member
    23 October 2014 at 11:47 am
    Originaly posted by ewox:

    lewat email dong rekan, he he he

    Emg bisa by email ya, rekan ?…seperti bukpot scannan gitu ? Bukannya itu harus asli, ada tanda tangan dan stempel 'basah' :)… CMIIW

  • Vedder187

    Member
    23 October 2014 at 11:53 am
    Originaly posted by ewox:

    tidak hanya itu tapi juga ini
    PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Kalo ini mah soal penyetoran ke negara, rekan…hehehe

  • Yovi

    Member
    23 October 2014 at 12:53 pm
    Originaly posted by Vedder187:

    Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja? Apakah ada aturan yang menerangkan bahwa bukpot sampai ketangan penjual adalah tanggungjawab pembeli/ pemotong

    kalau enggak mau kasih, minta balikin aja duit PPh nya..

  • ewox

    Member
    23 October 2014 at 3:01 pm
    Originaly posted by Vedder187:

    Emg bisa by email ya, rekan ?…seperti bukpot scannan gitu ? Bukannya itu harus asli, ada tanda tangan dan stempel 'basah' :)… CMIIW

    setelah bukti potongnya di cetak dan di tanda tangani serta di stempel baru di scan dan email rekan. kan saat pengkreditkan pph 23 di akhir tahun juga tdk perlu di lampirkan di spt tahunannya. yg penting essensi nya kan nyata2 terjadi pemotongan dan ada nya bukti potong. dah selesai dah urusannya, he he he

  • ewox

    Member
    23 October 2014 at 3:03 pm
    Originaly posted by Vedder187:

    Originaly posted by ewox:
    tidak hanya itu tapi juga ini
    PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
    tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

    Kalo ini mah soal penyetoran ke negara, rekan…hehehe

    lah emang bener ini soal penyetoran ke kas negara, kan di tanya nya begini nih

    Originaly posted by Vedder187:

    Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja?

    yah kewajibannya bukan hanya buat bukti potong aja kan, mesti di setorin juga dong rekan vedder pajaknya, tulllll nggakkkk, he he he

  • dharmawan a

    Member
    23 October 2014 at 3:04 pm
    Originaly posted by ewox:

    setelah bukti potongnya di cetak dan di tanda tangani serta di stempel baru di scan dan email rekan. kan saat pengkreditkan pph 23 di akhir tahun juga tdk perlu di lampirkan di spt tahunannya. yg penting essensi nya kan nyata2 terjadi pemotongan dan ada nya bukti potong. dah selesai dah urusannya, he he he

    kalau ada pemeriksaan, apa tidak diminta bukti potong asli nya friend ?

  • ewox

    Member
    23 October 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    kalau ada pemeriksaan, apa tidak diminta bukti potong asli nya friend ?

    yah di usahakan minta bukti potong aslinya dong, he he he itu kan krn kendala lawan transaksi di luar kota friend?

  • dharmawan a

    Member
    23 October 2014 at 3:14 pm
    Originaly posted by ewox:

    yah di usahakan minta bukti potong aslinya dong, he he he itu kan krn kendala lawan transaksi di luar kota friend

    ya sudah dijemput saja bukti potongnya sembari jalan2 ke kota tsb. hehehe

    atau ya ditransfer sejumlah uang pengganti untuk ongkir nya 😀

  • ewox

    Member
    23 October 2014 at 3:20 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    ya sudah dijemput saja bukti potongnya sembari jalan2 ke kota tsb. hehehe

    atau ya ditransfer sejumlah uang pengganti untuk ongkir nya 😀

    oh iya rekan dhar, sepanjang yg sy alami dokumen bukti potong bila fotocopy pun tidak masalah saat pemeriksaan, kecuali uang nggak ada yg mau terima klo bukan asli atau difotocopy, he he he he

  • dharmawan a

    Member
    23 October 2014 at 3:29 pm
    Originaly posted by ewox:

    oh iya rekan dhar, sepanjang yg sy alami dokumen bukti potong bila fotocopy pun tidak masalah saat pemeriksaan, kecuali uang nggak ada yg mau terima klo bukan asli atau difotocopy, he he he he

    hehehe…….(y) sip (y) sip TQ

  • Vedder187

    Member
    23 October 2014 at 4:12 pm
    Originaly posted by ewox:

    lah emang bener ini soal penyetoran ke kas negara, kan di tanya nya begini nih

    Originaly posted by Vedder187:
    Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja?

    yah kewajibannya bukan hanya buat bukti potong aja kan, mesti di setorin juga dong rekan vedder pajaknya, tulllll nggakkkk, he he he

    iya ya ya..betul sekali rekan ewox…:D berarti gak masalah lah ya terima bukpot kopian..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now