Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Tanggungjawab bukti potong
Tanggungjawab bukti potong
Dear Rekan2 Ortax..
Kami menjual jasa dan dipotongkan PPh 23 oleh pembeli…
Permasalahannya, pembeli tidak mau mengirimkan bukpot tsb. Mereka bersikeras kami yang mengambil sendiri ke kantornya, padahal kami jauh beda kota beda daerah.
Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja? Apakah ada aturan yang menerangkan bahwa bukpot sampai ketangan penjual adalah tanggungjawab pembeli/ pemotong
Terimakasih..- Originaly posted by Vedder187:
Permasalahannya, pembeli tidak mau mengirimkan bukpot tsb. Mereka bersikeras kami yang mengambil sendiri ke kantornya, padahal kami jauh beda kota beda daerah.
lewat email dong rekan, he he he
Originaly posted by Vedder187:Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja?
tidak hanya itu tapi juga ini
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. - Originaly posted by Vedder187:
Apakah ada aturan yang menerangkan bahwa bukpot sampai ketangan penjual adalah tanggungjawab pembeli/ pemotong
rasanya tidak di atur dan seharusnya sudah sadar. kewajiban sebagai pemotong harus memberikan bukti potong kepada lawan transaksi.
sama saja seperti kebiasaan terima uang di buatkan kwitansi sebagai bukti penerimaan uang, mosok terima uang nggak mau memberikan kwitansi. he he he - Originaly posted by ewox:
lewat email dong rekan, he he he
Emg bisa by email ya, rekan ?…seperti bukpot scannan gitu ? Bukannya itu harus asli, ada tanda tangan dan stempel 'basah' :)… CMIIW
- Originaly posted by ewox:
tidak hanya itu tapi juga ini
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.Kalo ini mah soal penyetoran ke negara, rekan…hehehe
- Originaly posted by Vedder187:
Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja? Apakah ada aturan yang menerangkan bahwa bukpot sampai ketangan penjual adalah tanggungjawab pembeli/ pemotong
kalau enggak mau kasih, minta balikin aja duit PPh nya..
- Originaly posted by Vedder187:
Emg bisa by email ya, rekan ?…seperti bukpot scannan gitu ? Bukannya itu harus asli, ada tanda tangan dan stempel 'basah' :)… CMIIW
setelah bukti potongnya di cetak dan di tanda tangani serta di stempel baru di scan dan email rekan. kan saat pengkreditkan pph 23 di akhir tahun juga tdk perlu di lampirkan di spt tahunannya. yg penting essensi nya kan nyata2 terjadi pemotongan dan ada nya bukti potong. dah selesai dah urusannya, he he he
- Originaly posted by Vedder187:
Originaly posted by ewox:
tidak hanya itu tapi juga ini
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.Kalo ini mah soal penyetoran ke negara, rekan…hehehe
lah emang bener ini soal penyetoran ke kas negara, kan di tanya nya begini nih
Originaly posted by Vedder187:Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja?
yah kewajibannya bukan hanya buat bukti potong aja kan, mesti di setorin juga dong rekan vedder pajaknya, tulllll nggakkkk, he he he
- Originaly posted by ewox:
setelah bukti potongnya di cetak dan di tanda tangani serta di stempel baru di scan dan email rekan. kan saat pengkreditkan pph 23 di akhir tahun juga tdk perlu di lampirkan di spt tahunannya. yg penting essensi nya kan nyata2 terjadi pemotongan dan ada nya bukti potong. dah selesai dah urusannya, he he he
kalau ada pemeriksaan, apa tidak diminta bukti potong asli nya friend ?
- Originaly posted by dharmawan a:
kalau ada pemeriksaan, apa tidak diminta bukti potong asli nya friend ?
yah di usahakan minta bukti potong aslinya dong, he he he itu kan krn kendala lawan transaksi di luar kota friend?
- Originaly posted by ewox:
yah di usahakan minta bukti potong aslinya dong, he he he itu kan krn kendala lawan transaksi di luar kota friend
ya sudah dijemput saja bukti potongnya sembari jalan2 ke kota tsb. hehehe
atau ya ditransfer sejumlah uang pengganti untuk ongkir nya 😀
- Originaly posted by dharmawan a:
ya sudah dijemput saja bukti potongnya sembari jalan2 ke kota tsb. hehehe
atau ya ditransfer sejumlah uang pengganti untuk ongkir nya 😀
oh iya rekan dhar, sepanjang yg sy alami dokumen bukti potong bila fotocopy pun tidak masalah saat pemeriksaan, kecuali uang nggak ada yg mau terima klo bukan asli atau difotocopy, he he he he
- Originaly posted by ewox:
oh iya rekan dhar, sepanjang yg sy alami dokumen bukti potong bila fotocopy pun tidak masalah saat pemeriksaan, kecuali uang nggak ada yg mau terima klo bukan asli atau difotocopy, he he he he
hehehe…….(y) sip (y) sip TQ
- Originaly posted by ewox:
lah emang bener ini soal penyetoran ke kas negara, kan di tanya nya begini nih
Originaly posted by Vedder187:
Yang mau saya tanyakan, apakah tanggungjawab pembeli/ pemotong hanya mencetakkan bukti potong saja?yah kewajibannya bukan hanya buat bukti potong aja kan, mesti di setorin juga dong rekan vedder pajaknya, tulllll nggakkkk, he he he
iya ya ya..betul sekali rekan ewox…:D berarti gak masalah lah ya terima bukpot kopian..