Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembetulan spt badan 2009

  • pembetulan spt badan 2009

     priadiar4 updated 9 years, 6 months ago 7 Members · 14 Posts
  • Gorbacev

    Member
    22 October 2014 at 10:33 am
  • Gorbacev

    Member
    22 October 2014 at 10:33 am

    dear rekan ortax

    saya mau tanya kalo saya mau betulin spt badan tahun 2009 masih bisa kan ya?

    mohon pencerahannya rekan

  • Yovi

    Member
    22 October 2014 at 12:02 pm
    Originaly posted by gorbacev:

    dear rekan ortax

    saya mau tanya kalo saya mau betulin spt badan tahun 2009 masih bisa kan ya?

    mohon pencerahannya rekan

    masih bisa rekan..
    asal hasilnya KB..

  • Gorbacev

    Member
    22 October 2014 at 12:05 pm

    saya udah baca kup pasal 8 kalo lebih bayar maksimal 2tahun sebelum daluarsa.. berlaku juga untuk orang pribadi gak?

  • KAJAPSBY

    Member
    22 October 2014 at 7:45 pm

    Berlaku

  • Gorbacev

    Member
    23 October 2014 at 3:44 pm

    ok thanks rekan

  • High Heels

    Member
    23 October 2014 at 4:27 pm

    maaf rekan, saya masih bingung, knp masih bisa pembetulan ya? bukan ny sudah lewat 3 thn?

    Pasal 8
    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
    membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
    tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
    melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi
    atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan
    harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
    daluwarsa penetapan.

    mohon pencerahannya..

  • hangsengnikkei

    Member
    23 October 2014 at 4:29 pm
    Originaly posted by high heels:

    maaf rekan, saya masih bingung, knp masih bisa pembetulan ya? bukan ny sudah lewat 3 thn?

    kalo rugi atau lebih bayar ya ga boleh, kl kurang bayar ya boleh2 aja sepanjang belum diperiksa

  • High Heels

    Member
    23 October 2014 at 4:40 pm

    misalnya kalo SPT badan 2009 kita rugi, trs kita mau melakukan pembetulan karena ada beberapa penjualan yg blm dihitung, sehingga mengakibatkan SPT 2009 itu jadi kurang bayar. Nah, bisa nggak kl kita melakukan pembetulan SPT badan 2009 itu di 2014?

    mohon pencerahannya.. 🙂

  • hangsengnikkei

    Member
    23 October 2014 at 4:41 pm
    Originaly posted by high heels:

    misalnya kalo SPT badan 2009 kita rugi, trs kita mau melakukan pembetulan karena ada beberapa penjualan yg blm dihitung, sehingga mengakibatkan SPT 2009 itu jadi kurang bayar. Nah, bisa nggak kl kita melakukan pembetulan SPT badan 2009 itu di 2014?

    iso

  • High Heels

    Member
    23 October 2014 at 4:44 pm

    berarti kesimpulannya, apapun bentuk SPT sebelumnya, selama hasil SPT yang akan dibetulkan mengakibatkan kurang bayar, maka tetap bisa dilakukan pembetulan ya..

    terima kasih rekan hangsengnikkei

  • hangsengnikkei

    Member
    23 October 2014 at 4:49 pm
    Originaly posted by high heels:

    berarti kesimpulannya, apapun bentuk SPT sebelumnya, selama hasil SPT yang akan dibetulkan mengakibatkan kurang bayar, maka tetap bisa dilakukan pembetulan ya..

    bentoel

    Originaly posted by high heels:

    terima kasih rekan hangsengnikkei

    kembali kasih cin…

  • memey

    Member
    29 October 2014 at 10:02 am

    Rekan, untuk pembetulan SPT Tahunan Badan tahun 2009 menggunakan formulir tahun berapa?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 October 2014 at 10:54 am
    Originaly posted by memey:

    Rekan, untuk pembetulan SPT Tahunan Badan tahun 2009 menggunakan formulir tahun berapa?

    Salam

    Ya tahun 2009

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now