Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembetulan spt badan 2009
dear rekan ortax
saya mau tanya kalo saya mau betulin spt badan tahun 2009 masih bisa kan ya?
mohon pencerahannya rekan
- Originaly posted by gorbacev:
dear rekan ortax
saya mau tanya kalo saya mau betulin spt badan tahun 2009 masih bisa kan ya?
mohon pencerahannya rekan
masih bisa rekan..
asal hasilnya KB.. saya udah baca kup pasal 8 kalo lebih bayar maksimal 2tahun sebelum daluarsa.. berlaku juga untuk orang pribadi gak?
Berlaku
ok thanks rekan
maaf rekan, saya masih bingung, knp masih bisa pembetulan ya? bukan ny sudah lewat 3 thn?
Pasal 8
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat
membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi
atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan
harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.mohon pencerahannya..
- Originaly posted by high heels:
maaf rekan, saya masih bingung, knp masih bisa pembetulan ya? bukan ny sudah lewat 3 thn?
kalo rugi atau lebih bayar ya ga boleh, kl kurang bayar ya boleh2 aja sepanjang belum diperiksa
misalnya kalo SPT badan 2009 kita rugi, trs kita mau melakukan pembetulan karena ada beberapa penjualan yg blm dihitung, sehingga mengakibatkan SPT 2009 itu jadi kurang bayar. Nah, bisa nggak kl kita melakukan pembetulan SPT badan 2009 itu di 2014?
mohon pencerahannya.. 🙂
- Originaly posted by high heels:
misalnya kalo SPT badan 2009 kita rugi, trs kita mau melakukan pembetulan karena ada beberapa penjualan yg blm dihitung, sehingga mengakibatkan SPT 2009 itu jadi kurang bayar. Nah, bisa nggak kl kita melakukan pembetulan SPT badan 2009 itu di 2014?
iso
berarti kesimpulannya, apapun bentuk SPT sebelumnya, selama hasil SPT yang akan dibetulkan mengakibatkan kurang bayar, maka tetap bisa dilakukan pembetulan ya..
terima kasih rekan hangsengnikkei
- Originaly posted by high heels:
berarti kesimpulannya, apapun bentuk SPT sebelumnya, selama hasil SPT yang akan dibetulkan mengakibatkan kurang bayar, maka tetap bisa dilakukan pembetulan ya..
bentoel
Originaly posted by high heels:terima kasih rekan hangsengnikkei
kembali kasih cin…
Rekan, untuk pembetulan SPT Tahunan Badan tahun 2009 menggunakan formulir tahun berapa?
Salam
- Originaly posted by memey:
Rekan, untuk pembetulan SPT Tahunan Badan tahun 2009 menggunakan formulir tahun berapa?
Salam
Ya tahun 2009