Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pajak Masukan apakah bisa di biayakan?

  • Pajak Masukan apakah bisa di biayakan?

     ewox updated 9 years, 6 months ago 5 Members · 16 Posts
  • metohwa

    Member
    20 October 2014 at 3:44 pm

    Dear Kawan sekalian,

    saya ingin menanyakan apakah Pajak Masukan yang sudah kita bayarkan dapat dijadikan biaya dan di kreditkan pada Laporan SPT PPn setiap bulannya?

    Dan bila bisa apakah faktur masukan tersebut kita laporkan di SPT PPn pada bagian B3 yaitu FP pajak yang tidak dikreditkan.

    Mohon bantuannya rekan2 sekalian.

  • metohwa

    Member
    20 October 2014 at 3:44 pm
  • metohwa

    Member
    20 October 2014 at 3:46 pm

    masksud saya tidak dikreditkan di SPT PPn setiap bulannya.

  • ewox

    Member
    20 October 2014 at 3:48 pm
    Originaly posted by metohwa:

    saya ingin menanyakan apakah Pajak Masukan yang sudah kita bayarkan dapat dijadikan biaya dan di kreditkan pada Laporan SPT PPn setiap bulannya?

    pilih salah satu dong rekan, he he he nggak bisa dua2 nya

    Originaly posted by metohwa:

    Dan bila bisa apakah faktur masukan tersebut kita laporkan di SPT PPn pada bagian B3 yaitu FP pajak yang tidak dikreditkan.

    klo di kreditkan B2 klo tdk di kreditkan B3, konsepnya bener di biayakan ppn masukannya tetap di laporkan di B3

  • metohwa

    Member
    20 October 2014 at 4:03 pm

    berarti bisa dibiayakan tetapi dilaporkan di B3 yah?

    boleh minta peraturannya pak? hehehe..
    soalnya udah muter2 nyari ga ketemu nih..

  • ewox

    Member
    20 October 2014 at 4:17 pm
    Originaly posted by metohwa:

    berarti bisa dibiayakan tetapi dilaporkan di B3 yah?

    tetep

    Originaly posted by metohwa:

    boleh minta peraturannya pak? hehehe..
    soalnya udah muter2 nyari ga ketemu nih..

    bolehhhh

    Pasal 10

    (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
    Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
    sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
    a. benar-benar telah dibayar; dan
    b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan,
    menagih, dan memelihara penghasilan.
    (2) Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud
    serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus dikapitalisasi dengan
    pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

  • ewox

    Member
    20 October 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by metohwa:

    boleh minta peraturannya pak? hehehe..
    soalnya udah muter2 nyari ga ketemu nih..

    oh iya sy kurang posting sumber nya

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 94 TAHUN 2010

    TENTANG

    PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
    PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

  • metohwa

    Member
    20 October 2014 at 4:52 pm
    Originaly posted by ewox:

    (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
    Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang

    berarti untuk fp yang dapat dibiayakan hanya yang sesuai dengan kriteria Pasal 9 ayat 8 UU PPn yah pak?

    Bagaimana jika kondisi nya kami ingin membiayakan PPn masukan atas pembelian bahan baku diperusahaan kami. apakah tetap bisa dibiayakan pak? jika bisa, termasuk dalam point huruf apa dalam pasal 9 ayat 8 UU PPn tersebut?

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 8:38 am
    Originaly posted by metohwa:

    Bagaimana jika kondisi nya kami ingin membiayakan PPn masukan atas pembelian bahan baku diperusahaan kami. apakah tetap bisa dibiayakan pak?

    Originaly posted by metohwa:

    bisa

    Originaly posted by metohwa:

    termasuk dalam point huruf apa dalam pasal 9 ayat 8 UU PPn tersebut?

    pada dasarnya WP diberikan pilihan, dikreditkan atau dibiayakan/dikapitalisasi

  • romans75

    Member
    21 October 2014 at 2:18 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    pada dasarnya WP diberikan pilihan, dikreditkan atau dibiayakan/dikapitalisasi

    Mas pri mohon pencerahan..
    Kalau saya baca ayat 2 dari psl 10 diatas, pemahaman saya, boleh dibiayakan apabila memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN dan atas biaya tersebut dikapitalisasi apabila masa manfaatnya lebih dari 1 tahun.
    Menurut hemat saya WP tidak dibebaskan untuk memilih mengkreditkan atau membiayakan pajak masukan tsb.

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 2:25 pm
    Originaly posted by romans75:

    Mas pri mohon pencerahan..
    Kalau saya baca ayat 2 dari psl 10 diatas, pemahaman saya, boleh dibiayakan apabila memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN dan atas biaya tersebut dikapitalisasi apabila masa manfaatnya lebih dari 1 tahun.
    Menurut hemat saya WP tidak dibebaskan untuk memilih mengkreditkan atau membiayakan pajak masukan tsb.

    Kalo Pasal 9 ayat (8) –> Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

    Kalo WP dalam hal ini terkait

    Originaly posted by metohwa:

    PPn masukan atas pembelian bahan baku diperusahaan kami.

    WP tidak ingin mengkreditkan dan PPN tersebut diluar list Pasal 9 ayat (8) itu apakah WP dipaksa untuk mengkreditkan???

  • romans75

    Member
    21 October 2014 at 2:50 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    WP tidak ingin mengkreditkan dan PPN tersebut diluar list Pasal 9 ayat (8) itu apakah WP dipaksa untuk mengkreditkan???

    oh ya betul mas pri..mengkreditkan itu hak WP.
    Tapi apabila dikaitkan dengan pasal 10 ayat 1 diatas, pemahaman saya, yang boleh dibiayakan adalah PM yang memenuhi kriteria dari Pasal 9 ayat 8 UU PPN..Seandainya PM tersebut berdasarkan UU PPN boleh dikreditkan tetapi kemudaian oleh WP tidak dikreditkan, apakah PM tersebut dapat dibiayakan?

  • priadiar4

    Member
    21 October 2014 at 4:24 pm
    Originaly posted by romans75:

    Seandainya PM tersebut berdasarkan UU PPN boleh dikreditkan tetapi kemudaian oleh WP tidak dikreditkan, apakah PM tersebut dapat dibiayakan?

    dapat

  • KAJAPSBY

    Member
    22 October 2014 at 8:10 pm

    Selama tdk ada larangan,… boleh2 aja…

  • romans75

    Member
    22 October 2014 at 9:11 pm
    Originaly posted by ewox:

    Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)
    Undang-­Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

    pendapat saya larangannya ada di pasal tersebut..diluar kriteria pasal 9 ayat 8 tidak dapat dikurangkan walaupun PM tersebut tidak dikreditkan.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now