Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › salah penomoran bukti potong
salam bapak-ibu sekalian,
saya mau tanya, dalam pengisian no bukti potong e-spt21, saya salah memasukan no bukpot. di bulan di bulan selanjutnya saya isikan no bupot mulai dari awal lagi, tidak meneruskan no bupot bulan sebelumnya..
bagai mana cara pembetulanya.. mohon pencerahansalam
wah ane ga tau gan, ane bantu sundul aja ya
- Originaly posted by blackkura:
saya mau tanya, dalam pengisian no bukti potong e-spt21, saya salah memasukan no bukpot. di bulan di bulan selanjutnya saya isikan no bupot mulai dari awal lagi, tidak meneruskan no bupot bulan sebelumnya..
bagai mana cara pembetulanya.. mohon pencerahanklo cuma salah nomor urutnya aja, nggak masalah. penomoran bukti potong tdk di atur secara khusus alias bebas aja. mau mulai dari nol lagi tiap bulannya atau mau lanjut lagi nomor urut nya tiap bulan, bebasss
Kalau dibaca di Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2013 bahwa Tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Di petunjuk pengisian Formulir 1721-VI, 1721-VII, 1721-A1, 1721-A2 disebutkan bahwa Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
makasih infonya gan, jadi selama tidak lebih bayar, gpp ya gan…
- Originaly posted by ewox:
klo cuma salah nomor urutnya aja, nggak masalah. penomoran bukti potong tdk di atur secara khusus alias bebas aja. mau mulai dari nol lagi tiap bulannya atau mau lanjut lagi nomor urut nya tiap bulan, bebasss
no, coba baca baca PER-14/PJ/2013
- Originaly posted by blackkura:
bagai mana cara pembetulanya.. mohon pencerahan
tinggal dibuat pembetulan aja, disesuaikan referensi no bukti potongnya
- Originaly posted by raviki:
tinggal dibuat pembetulan aja, disesuaikan referensi no bukti potongnya
setuju ini, karena sudah jelas diatur khusus penomorannya