Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT salah penomoran bukti potong

  • salah penomoran bukti potong

     priadiar4 updated 9 years, 6 months ago 6 Members · 9 Posts
  • blackkura

    Member
    18 October 2014 at 8:29 am
  • blackkura

    Member
    18 October 2014 at 8:29 am

    salam bapak-ibu sekalian,
    saya mau tanya, dalam pengisian no bukti potong e-spt21, saya salah memasukan no bukpot. di bulan di bulan selanjutnya saya isikan no bupot mulai dari awal lagi, tidak meneruskan no bupot bulan sebelumnya..
    bagai mana cara pembetulanya.. mohon pencerahan

    salam

  • nuxint

    Member
    20 October 2014 at 2:47 pm

    wah ane ga tau gan, ane bantu sundul aja ya

  • ewox

    Member
    20 October 2014 at 2:52 pm
    Originaly posted by blackkura:

    saya mau tanya, dalam pengisian no bukti potong e-spt21, saya salah memasukan no bukpot. di bulan di bulan selanjutnya saya isikan no bupot mulai dari awal lagi, tidak meneruskan no bupot bulan sebelumnya..
    bagai mana cara pembetulanya.. mohon pencerahan

    klo cuma salah nomor urutnya aja, nggak masalah. penomoran bukti potong tdk di atur secara khusus alias bebas aja. mau mulai dari nol lagi tiap bulannya atau mau lanjut lagi nomor urut nya tiap bulan, bebasss

  • TaxmanIndo

    Member
    22 October 2014 at 7:30 am

    Kalau dibaca di Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2013 bahwa Tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Di petunjuk pengisian Formulir 1721-VI, 1721-VII, 1721-A1, 1721-A2 disebutkan bahwa Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

  • blackkura

    Member
    27 October 2014 at 2:10 pm

    makasih infonya gan, jadi selama tidak lebih bayar, gpp ya gan…

  • raviki

    Member
    27 October 2014 at 2:43 pm
    Originaly posted by ewox:

    klo cuma salah nomor urutnya aja, nggak masalah. penomoran bukti potong tdk di atur secara khusus alias bebas aja. mau mulai dari nol lagi tiap bulannya atau mau lanjut lagi nomor urut nya tiap bulan, bebasss

    no, coba baca baca PER-14/PJ/2013

  • raviki

    Member
    27 October 2014 at 2:44 pm
    Originaly posted by blackkura:

    bagai mana cara pembetulanya.. mohon pencerahan

    tinggal dibuat pembetulan aja, disesuaikan referensi no bukti potongnya

  • priadiar4

    Member
    28 October 2014 at 9:17 am
    Originaly posted by raviki:

    tinggal dibuat pembetulan aja, disesuaikan referensi no bukti potongnya

    setuju ini, karena sudah jelas diatur khusus penomorannya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now