Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Penghapusan Sanksi Administrasi
Perusahaan kami berusaha dibidang perumahan sederhana yang memperoleh fasilitas PPN Dibebaskan dan setelah di periksa oleh KPP dan diterbitkan SKPKB & STP dengan nominal yang sangat besar , atas SKPKB kami tidak keberatan, tapi atas STP kami keberatan, dikarenakan karena ketidak tahuan kami akan aturan dimana atas PPN yang dibebaskan tetap harus membuat faktur pajak dengan kode 080, atas keberatan tersebut kami memohon pengurangan/penghapusan sanksi ke Kanwil, tapi tetap ditolak.
pertanyaanya :
1. jika melihat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI Nomor 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi AdministrasiPasal 2 ayat 1
Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.di pasal tersebut, karena kehilapan bisa dikurangkan atau dihapuskan, apakah pasal tersebut bisa sebagai dasar bagi kami untuk melakukan keberatan di pengadilan pajak ?
2. apakah peraturan ini masih berlaku ?
mohon info nya …
terimakasih.
PMK 21 Thn 2008 Sudah tidak berlaku lagi rekan, diganti 8/PMK.03/2013
kalau ane sih lebih melihat undang-undang dulu baru ke PMK-nya.
UU KUP pasal 36 ayat 1, jadi bisa dikurangkan atau dihapuskan kok. tapi mengenai prosesnya gak tau deh..
berbelit-belit atau nggak..salam
- Originaly posted by dadang:
di pasal tersebut, karena kehilapan bisa dikurangkan atau dihapuskan, apakah pasal tersebut bisa sebagai dasar bagi kami untuk melakukan keberatan di pengadilan pajak ?
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi SKP/STP berbeda jalurnya dengan proses keberatan. jadi yg rekan mau tempuh yg mana. krn salah satu syarat pengajuan penghapusan adalah tdk mengajukan keberatan.
Pengalaman sewaktu mengajukan pengurangan dan penghapusan sanksi. Fiskus tetap kembalikan ke kita bahwa, itu kan kesalahan dari WP sehingga bla.. bla.. bla.. Intinya mereka tidak mau.. Ada juga kasus yg lain, kita kasih alasan dan bukti2x juga, diterima permohonannya. Tergantung tim nya jg sih.. Hehehe..