Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surat keterangan taat pajak
- Originaly posted by bakrie24:
ternyata syarat pengajuan SKF adalah di dalam SPT tahunan yang mengajukan tidak boleh berstatus karyawan.
maksudnya yang mengajukan permohonan ditandatangani karyawan bersangkutan??
Setahu sy sampe saat ini tidak ada yg namanya surat krterangan taat pajak.
Rekan Bakrie24 bisa merefer pada PER-44/PJ/2013 tentang
TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAHYang ada Surat Tagihan Pajak…..he…..he…..he….he…..
kalo menurut saya sih anda meminta surat ke kpp kalo anda sbg wp sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik(dengan kata lain petugas pajak memeriksa kebenaran tsb).surat tsb mungkin bentuk nya seperti surat pernyataan dari pihak yang berwenang di kpp wil anda…
maaf jika salah, saya cuman mencoba memberi masukan…hehehehe- Originaly posted by kevinhoetama:
kalo menurut saya sih anda meminta surat ke kpp kalo anda sbg wp sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik(dengan kata lain petugas pajak memeriksa kebenaran tsb).surat tsb mungkin bentuk nya seperti surat pernyataan dari pihak yang berwenang di kpp wil anda…
maaf jika salah, saya cuman mencoba memberi masukan…hehehehesoal nama surat keterangan terkait sudah baik atau tidak pajaknya hanya ada di surat permohonan pas mengajukan surat izin konsultan pajak deh
Untuk melihat ketaatan / kepatuhan ttg kewajiban perpajakan setau sy hsrus dilakukan pemeriksaan. Sedang masalah surat keterangan taat pajak itu sampe sekarang ini sy belum pernah tahu belum pernah melihat.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Sedang masalah surat keterangan taat pajak itu sampe sekarang ini sy belum pernah tahu belum pernah melihat.
di lampiran ini ada.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/PMK.03/2005TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 485/KMK.03/2003
TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIA - Originaly posted by priadiar4:
di lampiran ini ada.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/PMK.03/2005TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 485/KMK.03/2003
TENTANG KONSULTAN PAJAK INDONESIAitu untuk WP OP yang mau mengajukan permohonan ijin konsultan pajak rekan.. untuk yang dimaksud oleh rekan bakrie24 seperti yang sudah dijelaskan oleh rekan high heels
Originaly posted by high heels:Rekan Bakrie24 bisa merefer pada PER-44/PJ/2013 tentang
TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAHcontoh surat bisa dilihat di bagian lampiran pada peraturan PER-44/2014 tersebut
- Originaly posted by raindee:
itu untuk WP OP yang mau mengajukan permohonan ijin konsultan pajak rekan..
he he kan saya cuma kasih contoh