Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Kompensasi Kelebihan atas PPh 21 Tahun 2014

  • Kompensasi Kelebihan atas PPh 21 Tahun 2014

     begawan5060 updated 9 years, 5 months ago 3 Members · 10 Posts
  • aoaoi

    Member
    6 October 2014 at 4:51 pm
  • aoaoi

    Member
    6 October 2014 at 4:51 pm

    Dear Rekan2 Ortax semuanya :

    Mohon pencerahannya untuk ESPT PPH 21 tahun 2014, yang mau saya pertanyakan apakah jika saya kelebihan memotong PPH 21 pada bulan Juni-Agt 2014. lalu saya melakukan pembetulan misalkan bahwa pada bulan Juni seharusnya terutangnya 100 tetapi dibayarkan 110 sampai bulan Agt 2014, nah pada saat pembetulan di point13 ada keterangan kelebihan penyetoran PPH pasal 21 dari masa pajak …. (yang harus kita centang masanya), lalu pada point 17 ada keterangan pph 21 yang kurang atau lebih setor karena pembetulan, dan kelebihan setor pada angka 15 atau 17 akan dikompensasikan ke masa pajak…., pertanyaan saya apakah kelebihan yang pada point 18 tersebut saya isi masa pajak 09 2014, nah apakah kelebihan tersebut akan otomatis nanti dimasa 09 diperhtungakan langsung seperti metode PPN.Atau saya hitung manual tersendiri..Terima kasih banyak 🙂

  • begawan5060

    Member
    6 October 2014 at 5:25 pm
    Originaly posted by aoaoi:

    lalu saya melakukan pembetulan misalkan bahwa pada bulan Juni seharusnya terutangnya 100 tetapi dibayarkan 110 sampai bulan Agt 2014

    Dalam hal demikian, bukan termasuk SPT LB sehingga tidak ada yang harus dikompensasikan. Bayar pajak (SSP) yang kegedean, bisa di-pbk (bukan dikompensasi)

  • aoaoi

    Member
    6 October 2014 at 5:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam hal demikian, bukan termasuk SPT LB sehingga tidak ada yang harus dikompensasikan. Bayar pajak (SSP) yang kegedean, bisa di-pbk (bukan dikompensasi)

    Kalau di PBK, berarti apakah tetap saya melakukan pembetulan dimana kelebihan setor tersebut akan dikompensasikan..saya masih kurang paham maksudnya di PBK? rekan bengawan 5060, boleh dibantu dengan penjelasan yang lebih detail. Terima kasih banyak

  • begawan5060

    Member
    6 October 2014 at 5:53 pm

    Misal, di SPT Menyatakan KB = 100 tetapi terlanjur bayar (SSP-nya) = 110 ini berarti kegedean bayar. Dalam hal demikian yang 10 minta dipindahbukukan ke masa pajak yang belum ada setorannya (dengan kata lain minta uang kembalian)

    Berbeda halnya kalo di SPT meyatakan LB = (10) —> dikompensasikan

    Dari contoh di atas, mana yang rekan maksud?

  • mang hendra

    Member
    6 October 2014 at 6:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berbeda halnya kalo di SPT meyatakan LB = (10) —> dikompensasikan

    nambahin

    SPT menyatakan KB = 100, setor = 100
    SPT Pembetulan menyatakan KB = 90, sudah disetor = 100 –> LB (10)

  • aoaoi

    Member
    7 October 2014 at 3:27 pm
    Originaly posted by mang hendra:

    nambahin

    SPT menyatakan KB = 100, setor = 100
    SPT Pembetulan menyatakan KB = 90, sudah disetor = 100 –> LB (10)

    Dear Rekan,

    yang saya maksud benar seperti ini SPT menyatakan KB=100, setor=100 SPT pembetulan menyatakan KB=90 dan sudah disetor 100, pertanyaan saya jika LB seperti ini berarti bisa di kompensasikan ke bulan berikutnya dengan otomatis langsung atau kita hitung ulang sendiri.. Terima kasih banyak rekan semuanya

  • begawan5060

    Member
    7 October 2014 at 5:07 pm
    Originaly posted by aoaoi:

    yang saya maksud benar seperti ini SPT menyatakan KB=100, setor=100 SPT pembetulan menyatakan KB=90 dan sudah disetor 100, pertanyaan saya jika LB seperti ini berarti bisa di kompensasikan ke bulan berikutnya dengan otomatis langsung atau kita hitung ulang sendiri..

    Kalo kasusnya seperti itu, maka :
    SPT Pembetulan :
    SPT Induk No.15 diisi = 90
    SPT Induk No.16 diisi = 100
    SPT Induk No.17 diisi = (10)
    SPT Induk No.18 diisi ke bulan mana kelebihan tsb dikompensasikan..

    Jadi…, bukan pbk.

  • aoaoi

    Member
    7 October 2014 at 6:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo kasusnya seperti itu, maka :
    SPT Pembetulan :
    SPT Induk No.15 diisi = 90
    SPT Induk No.16 diisi = 100
    SPT Induk No.17 diisi = (10)
    SPT Induk No.18 diisi ke bulan mana kelebihan tsb dikompensasikan..

    Jadi…, bukan pbk.

    Dear Rekan Begawan 5060,

    Iya saya sudah melakukan petunjuk tersebut, itu kan pada ESPT langsung secara otomatis jika pada kolom 13 saya centang isi pada bulan berapa saya jadi LB lalu SPT Induk no.18 diisi ke bulan mana kelebihan tsb dkompensasikan,nah jika saya lebih bayar dan melakukan di bulan Juni 2014, maka saya melakukan pembetulan bulan Juni yang seharusnya dan saya kompensasikan ke bulan Juli, jika dibulan Juli 2014 KB saya 80 dan ada LB yang dari bulan Juni 2014 tersebut 10, apakah kelebihan tersebut akan langsung otomatis jd yang harus saya bayarkan hanya 70..mohon pencerahannya, maaf kalau banyak pertanyaan..Terima kasih banyak atas bantuannya dan responnya dengan cepat

  • begawan5060

    Member
    7 October 2014 at 6:37 pm
    Originaly posted by aoaoi:

    jika dibulan Juli 2014 KB saya 80 dan ada LB yang dari bulan Juni 2014 tersebut 10, apakah kelebihan tersebut akan langsung otomatis jd yang harus saya bayarkan hanya 70.

    Benar… (tetapi angka 10 harus diisi secara manual di No.13)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now