Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Aspek Perpajakan atas JO atau Konsursium

  • Aspek Perpajakan atas JO atau Konsursium

     Zullyanto updated 9 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ardi0312

    Member
    6 October 2014 at 11:46 am
  • ardi0312

    Member
    6 October 2014 at 11:46 am

    Dear All Rekan,

    Saya ada case yang sedikit unik menurut saya, diperusahaan saya yg sekarang, ada kerjasama dengan salah satu BUMN. untuk mengikuti tender tersebut kita harus membuat Jo dengan 3 Perusahaan salah satunya dengan Perusahaan asing. didlm perjanjian JO tersebut disebutkan segala biaya dan pendapatan akan dikelola oleh Project Leader ( dlm hal ini perusahaan saya). yang mau saya tanyakan, apakah bisa mekanisme pencatatan biaya dan pendaptan dicatat di Project leader ( hrsnya khan di JO), kalau ada yang berpengalaman dengan proses yg seperti saya, bisa sharing

  • Zullyanto

    Member
    6 October 2014 at 1:08 pm
    Originaly posted by ardi0312:

    Dear All Rekan,

    Saya ada case yang sedikit unik menurut saya, diperusahaan saya yg sekarang, ada kerjasama dengan salah satu BUMN. untuk mengikuti tender tersebut kita harus membuat Jo dengan 3 Perusahaan salah satunya dengan Perusahaan asing. didlm perjanjian JO tersebut disebutkan segala biaya dan pendapatan akan dikelola oleh Project Leader ( dlm hal ini perusahaan saya). yang mau saya tanyakan, apakah bisa mekanisme pencatatan biaya dan pendaptan dicatat di Project leader ( hrsnya khan di JO), kalau ada yang berpengalaman dengan proses yg seperti saya, bisa sharing

    Kalau menurut saya pribadi, memang seharusnya di Project Leader karena Project Leader ada kepalanya.

    Salam manis,

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now