Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bagaimana Cara Pembetulan Kode Pajak di e-SPT

  • Bagaimana Cara Pembetulan Kode Pajak di e-SPT

     dharmawan a updated 9 years, 4 months ago 6 Members · 22 Posts
  • AUTOPIT

    Member
    4 October 2014 at 4:40 pm
  • AUTOPIT

    Member
    4 October 2014 at 4:40 pm

    Saya mempunyai masalah soal pajak.. pada bulan mei thn 2014 ada rekanan yang meminta faktur pajak kepada kami.. kami membuatkan faktur pajaknya dengan No. 010.001-14.xxxxxxxx tetapi ternyata kode pajak yg kami berikan salah dy meminta untuk diperbaiki dan diganti kode pajaknya menjadi 030.001-14.xxxxxxxx. bagaimanakah langkah yang benar untuk membuat pembetulannya di e-SPT. Mohon bantuannya.

  • priadiar4

    Member
    6 October 2014 at 8:01 am
    Originaly posted by AUTOPIT:

    bagaimanakah langkah yang benar untuk membuat pembetulannya di e-SPT. Mohon bantuannya.

    buat FP Pengganti bukan ini

    Originaly posted by AUTOPIT:

    030.001-14.xxxxxxxx

    tapi ini
    031.001-14.xxxxxxxx. dan lakukan pembetulan SPT PPN, lihat ketentuan PER 24/2012

  • AUTOPIT

    Member
    6 October 2014 at 9:03 am

    Maaf rekan Priadiar4 jadi harus buat FP pengganti ya.. tidak bs hanya di buat pembetulan kode saja di e-SPTnya..???

  • priadiar4

    Member
    6 October 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by AUTOPIT:

    Maaf rekan Priadiar4 jadi harus buat FP pengganti ya.. tidak bs hanya di buat pembetulan kode saja di e-SPTnya..???

    tidak

  • Atmo

    Member
    6 October 2014 at 9:08 am
    Originaly posted by AUTOPIT:

    Maaf rekan Priadiar4 jadi harus buat FP pengganti ya.. tidak bs hanya di buat pembetulan kode saja di e-SPTnya..???

    kalau saya selama rekanan mau dengan kode 030 …nga da masalah hanya spt nya ada yang kode pembetulan ….. tetapi yang betul adalah 031 …

  • priadiar4

    Member
    6 October 2014 at 9:48 am
    Originaly posted by atmo:

    kalau saya selama rekanan mau dengan kode 030 …nga da masalah hanya spt nya ada yang kode pembetulan ….. tetapi yang betul adalah 031 …

    kok dibiarin pak, nanti dianggap FP Tidak lengkap

  • Atmo

    Member
    6 October 2014 at 9:56 am

    [quote=priadiar4]kok dibiarin pak, nanti dianggap FP Tidak lengkap
    [/quote

    makanya selama pemungut mau khan gpp …tapi karena udah lewat bulan mei dan jarang pemungut yang mau ….pengalaman pribadi aja kok .. kita koreksinya dispt khan sama2 030 bukan 031 …

  • Atmo

    Member
    6 October 2014 at 10:01 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kok dibiarin pak, nanti dianggap FP Tidak lengkap

    tapi pada dasarnya saya setuju yang 031 …karena tidak semua pemungut itu mudah diajak bicara …maunya menang sendiri ….hihihihi

  • AUTOPIT

    Member
    6 October 2014 at 10:16 am

    Hmmm… jadi klo begitu harus dibuatkan Faktur pengganti ya.. Tetapi Masalahnya saya jg kurang paham mengenai FP Pengganti,, Bagaimana Cara inputnya di e-SPT dan bagaimana pelaporannya,, Lalu untuk Faktur yg kode 010 di bulan Mei itu bagaimana,, Mohon bantuannya.. Terimakasih…

  • Atmo

    Member
    6 October 2014 at 10:32 am

    Bisa buka lampiran VI PER 24 …semoga memabantu …sangat jelas kok disitu petunjuknya

  • begawan5060

    Member
    6 October 2014 at 11:06 am
    Originaly posted by AUTOPIT:

    dy meminta untuk diperbaiki dan diganti kode pajaknya menjadi 030.001-14.xxxxxxxx.

    Bisa dibuat seperti ini, dengan syarat FP 010.001-14.xxxxxxxx ditarik kembali untuk dimusnahkan.

    Originaly posted by AUTOPIT:

    bagaimanakah langkah yang benar untuk membuat pembetulannya di e-SPT

    Buat pembetulan, dan klik ubah..

  • AUTOPIT

    Member
    6 October 2014 at 2:24 pm

    Maaf rekan begawan5060,, tetapi menurut rekan priadiar4 tidak bs d buatkan pembetulan harus di buat Faktur Pengganti.. jd baiknya bagaimana ya,, buat pembetulan atau buat Faktur Pajak pengganti..??? Mohon Bantuannya..

  • begawan5060

    Member
    6 October 2014 at 2:32 pm
    Originaly posted by AUTOPIT:

    buat pembetulan atau buat Faktur Pajak pengganti.

    Pada prisnsipnya, apabila terdapat kesalahan pengisian FP, bisa ditempuh cara sbb :
    1. Tarik kembali FP yg salah untuk dimusnahkan, kemudian re-print FP yang benar; atau
    2. Terbitkan FP Pengganti

    Silahkan pilih..

  • AUTOPIT

    Member
    6 October 2014 at 2:45 pm

    Maaf lagi sebelumnya Mas Begawan5060 kalau seandainya saya buat FP pengganti 031 lalu FP yang 010 di bulan Mei itu bagaimana,, Lalu apakah akan ada Sanksi dr Kantor pajak karena kesalahan yg sdh saya buat ini.. Mohon Bantuannya…

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now