Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pertambahan nilai atas penjualan rumah kena pajak atau gak..?
Pertambahan nilai atas penjualan rumah kena pajak atau gak..?
Misal WP OP A membeli rumah tahun 2010 seharga 200 juta nah di tahun 2014 si A menjual rumah tersebut seharga 400 juta dan tentunya sudah membayar pajak penjualan PPh Final nah atas pertambahan nilai dari 200 juta ke 400 juta itu kena pajak penghasilan dengan tarif progressif lagi gak..? thanks
Tidak
Penjualan rumah adalah obyek PPh Final. Sudah dikenakan pada tahap itu saja. Adapun capital gain yang timbul, tidak lagi menjadi objek PPh di SPT Tahunan. Makanya namanya final. Jadi yah sudah final alias sudah terakhir.
Tidak
setuju tidak kena progresif lagi tapi tetap diaset dicantumkan misalnya saldo rekening bank bertambah
tidak karena sudah bayar bphtp, namun jika aset tetap yang dinilai kembali atau direvaluasi maka akan kena tarif 10% dari penambahan nilai aset tsb
bphtb yang beli, yang jual pph final …