Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pertambahan nilai atas penjualan rumah kena pajak atau gak..?

  • Pertambahan nilai atas penjualan rumah kena pajak atau gak..?

  • siaucu

    Member
    3 October 2014 at 4:14 pm

    Misal WP OP A membeli rumah tahun 2010 seharga 200 juta nah di tahun 2014 si A menjual rumah tersebut seharga 400 juta dan tentunya sudah membayar pajak penjualan PPh Final nah atas pertambahan nilai dari 200 juta ke 400 juta itu kena pajak penghasilan dengan tarif progressif lagi gak..? thanks

  • siaucu

    Member
    3 October 2014 at 4:14 pm
  • diansetiawan

    Member
    3 October 2014 at 6:39 pm

    Tidak

    Penjualan rumah adalah obyek PPh Final. Sudah dikenakan pada tahap itu saja. Adapun capital gain yang timbul, tidak lagi menjadi objek PPh di SPT Tahunan. Makanya namanya final. Jadi yah sudah final alias sudah terakhir.

  • KAJAPSBY

    Member
    6 October 2014 at 1:18 am

    Tidak

  • agus_ska

    Member
    6 October 2014 at 4:37 pm

    setuju tidak kena progresif lagi tapi tetap diaset dicantumkan misalnya saldo rekening bank bertambah

  • kevinhoetama

    Member
    21 October 2014 at 3:00 pm

    tidak karena sudah bayar bphtp, namun jika aset tetap yang dinilai kembali atau direvaluasi maka akan kena tarif 10% dari penambahan nilai aset tsb

  • kenspurnomo

    Member
    22 October 2014 at 6:07 pm

    bphtb yang beli, yang jual pph final …

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now