Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Persyaratan Mengikuti USKP
Dear rekan Ortax,
Saya mau tanya apakah nanti USKP hanya boleh diikuti oleh lulusan S-1/D-IV dari prodi perpajakan? Karena di pasal 9 PMK-111/PMK.03/2014 tentang konsultan pajak disebutkan bahwa untuk memperoleh Sertifikat KP harus memiliki ijazah S-1 atau DIV prodi perpajakan PT yang ditetapkan oleh penyelenggara sertifikasi. Bagaimana dengan lulusan prodi lainnya yang masih satu rumpun semisal manajemen atau akuntansi apakah tidak boleh mengikuti USKP? Kalo tidak berarti lulusan tersebut harus menempuh kuliah S-1 perpajakan lagi untuk memenuhi syarat USKP? Mohon pencerahannya
Terima Kasih
baca pasal 9 kebawahnya pak..
Untuk S1/DIV perpajakan dari perguruan tinggi tertentu yang ditetapkan oleh panitia bisa langsung dapat sertifikat A. Diluar itu harus ikut Ujian Sertifikasi. Untuk Ujian Serifikasi A, minimal DIII perpajakan atau S1/DIV semua jurusan. Untuk Ujian Sertifikasi B, minimal S1/DIV semua jurusan.
oke terima kasih atas informasinya