Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PER – 10/PJ/2014
Mau tanya rekan peraturan nomor PER – 10/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN ATAS SAAT MULAINYA PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD YANG DAPAT DILAKUKAN PADA BULAN DIGUNAKAN ATAU BULAN MULAI MENGHASILKAN
Apakah semua aktiva harus di laporkan dulu ke kantor pajak baru bisa di susutkan?triple trit
- Originaly posted by ichaimoet:
Apakah semua aktiva harus di laporkan dulu ke kantor pajak baru bisa di susutkan?
ini kalau mau menggunakan saat penyusutannya pada saat aset tersebut menghasilkan barang. Baru menggunakan PER-10 ini.
CMIIW
Viewing 1 - 4 of 4 replies