Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari Taruhan
Toolong tanya dong bagaimana perlakuaan atas penghasilan yang diterima dari hasil taruhan baik online maupun antar teman?
Dan bagaimana huibungannnya dengan UU nomor 25 tentang pencucian uang?- Originaly posted by roy.1234599:
Toolong tanya dong bagaimana perlakuaan atas penghasilan yang diterima dari hasil taruhan baik online maupun antar teman?
tetap dilaporkan dan dibayarkan pajak PPhnya, wong the scarface saja dipenjara juga karena hal ini
Originaly posted by roy.1234599:Dan bagaimana huibungannnya dengan UU nomor 25 tentang pencucian uang?
UU Pencucian itu kalo sumbernya berasal dari tindakpidana/kejahatan, misal korupsi, perampokan, penipuan dll, trus buat judi , nah itu apa masuk tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum di indonesia??
Misalkan dilaporkan di SPT, kan bisa ditangkap sama aparat.
Kalau tidak dilaporkan juga simalakama.
Jadi gimana dong- Originaly posted by roy.1234599:
Misalkan dilaporkan di SPT, kan bisa ditangkap sama aparat.
Kalau tidak dilaporkan juga simalakama.
Jadi gimana dongTetap dilaporkan, tho kalo dibuka rekening juga bisa ketahuan kantor pajak
klu 92000
Pajak tidak mengenal penghasilan halal atau haram. Sepanjang ada tambahan kemampuan ekonomis, yah akan menjadi obyek pajak, sekalipun diperoleh dengan cara melanggar hukum. Adapun urusan dengan penegak hukum adalah hal lain.
Tetapi secara prilaku, orang yang memperoleh penghasilan dari cara melanggar hukum umumnya tidak akan melaporkan penghasilan tersebut dalam laporan pajaknya. Karena sama saja menelanjangi diri sendiri apabila dia melaporkan penghasilan tersebut. Buah simalakama jadinya:)
Masalahnya, jika hasil kemenangan dari taruhan itu, digunakan untuk membeli aset seperti properti.
Jika suatu saat, diperiksa, dari mana sumber dana untuk membeli properti, apakah aparat pajak percaya jika berasal dari taruhan?- Originaly posted by roy.1234599:
Masalahnya, jika hasil kemenangan dari taruhan itu, digunakan untuk membeli aset seperti properti.
Jika suatu saat, diperiksa, dari mana sumber dana untuk membeli properti, apakah aparat pajak percaya jika berasal dari taruhan?ya tinggal dilaporkan seperti itu, benar atau tidaknya fiskus tinggal buktikan tho
Bagaimana cara pembuktiannya karena transaksi taruhan dilakukan tunai
- Originaly posted by roy.1234599:
jika hasil kemenangan dari taruhan itu, digunakan untuk membeli aset seperti properti.
Kalo kemenangan dari taruhannya ilegal, pencucian uang
Originaly posted by priadiar4:ya tinggal dilaporkan seperti itu, benar atau tidaknya fiskus tinggal buktikan tho
kalo bisa dibuktikan, apakah fiskus punya kewajiban melaporkannya kpd pihak yg berwajib? Atau tidak perlu karena dilindungi rahasia jabatan?
- Originaly posted by roy.1234599:
Bagaimana cara pembuktiannya karena transaksi taruhan dilakukan tunai
who knows..
- Originaly posted by mang hendra:
kalo bisa dibuktikan, apakah fiskus punya kewajiban melaporkannya kpd pihak yg berwajib? Atau tidak perlu karena dilindungi rahasia jabatan?
tidak wajib, tho di UU KUP tidak ada kewajiban bagi fiskus
- Originaly posted by roy.1234599:
Bagaimana cara pembuktiannya karena transaksi taruhan dilakukan tunai
smart…
- Originaly posted by priadiar4:
tetap dilaporkan dan dibayarkan pajak PPhnya, wong the scarface saja dipenjara juga karena hal ini
terdaftar di skt sebagai apa usahanya bung pri???