Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Final Konstruksi
PPh Final Konstruksi
nanya dong suhu2,, saya rencana ada proyek pengembangan real estate kecil2an..
nah kalo perusahaan saya berlaku sebagai penembang sekaligus pelaksana jasa konstruksi nya.. pajak2 apakah yang saya harus persiapkan..trims
Yg pasti pph final psl 4(2) bila ada transaksi penjualan dan PPN bila yg dijual bangunan rumah yg tdk ternasuk rumah sederhana dan terdaftar sbg PKP , pph psl 21, pph psl 23…
berarti pada tahap pembangunan konstruksi yg saya lakukan sendiri, saya hanya ada pajak masukan atas pembelian bahan baku, serta pasal 23 atas sewa alat berat yang perusahaan saya lakukan yah.. tidak ada pph final 4 ayat (2) atas pelaksanaan jasa konstruksi atau bagaimana nya?
berarti kalo saya sebagai pengembang dan pelaksana jasa konstruksi, pajak2 nya "hanya" ada pada PPN penjualan dan pasal 23 atas sewa alat berat serta PPh final atas pengalihan hak ke pembeli?
mohon pencerahan nya.. makasih