Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph final usaha konstruksi
pph final usaha konstruksi
salam!
saya ingin tanya, di dalam PP 51 Tahun 2008 yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009, dinyatakan besarnya pajak terutang sbb:
1) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima "i
Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
2) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterirna 5 1 Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
3) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima
Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksinah yang ingin saya tanyakan, bagaimana kalau perusahaan konstruksi tersebut bertindak sebagai perencana, juga pelaksana dan juga sebagai pengawas?
tarif yang mana yang akan kita pakai? 4% sebagai perencana? 2% sebagai pelaksana atau 4% sebagai pengawas?
Terima kasih
di SIUJK nya bagaimana rekan??
2% aja, paling kecil taripnya,,,,,,
- Originaly posted by high heels:
tarif yang mana yang akan kita pakai? 4% sebagai perencana? 2% sebagai pelaksana atau 4% sebagai pengawas?
tergantung jenis jasa konstruksi dan kualifikasinya