• pph final usaha konstruksi

  • agung22

    Member
    26 September 2014 at 2:05 pm
  • agung22

    Member
    26 September 2014 at 2:05 pm

    salam!

    saya ingin tanya, di dalam PP 51 Tahun 2008 yang diubah dengan PP 40 Tahun 2009, dinyatakan besarnya pajak terutang sbb:

    1) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima "i
    Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
    2) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterirna 5 1 Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
    3) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima
    Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi

    nah yang ingin saya tanyakan, bagaimana kalau perusahaan konstruksi tersebut bertindak sebagai perencana, juga pelaksana dan juga sebagai pengawas?

    tarif yang mana yang akan kita pakai? 4% sebagai perencana? 2% sebagai pelaksana atau 4% sebagai pengawas?

    Terima kasih

  • High Heels

    Member
    26 September 2014 at 2:36 pm

    di SIUJK nya bagaimana rekan??

  • KAJAPSBY

    Member
    27 September 2014 at 10:50 pm

    2% aja, paling kecil taripnya,,,,,,

  • mang hendra

    Member
    29 September 2014 at 8:20 am
    Originaly posted by high heels:

    tarif yang mana yang akan kita pakai? 4% sebagai perencana? 2% sebagai pelaksana atau 4% sebagai pengawas?

    tergantung jenis jasa konstruksi dan kualifikasinya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now