Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindah Bukuan
Mohon pencerahan rekan=rekan
Perusahaan tempat saya bekerja melakukan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Perusaahn telah menyetor PPN terutang tetapi terjadi kesalahan menggunakan nama perusahaan dan npwp perusahaan. Bagaimana cara memindahbukukan ke npwp pemberi jasa dari luar daerah (00.000.000.0-057.000) karena AR tidak bisa melakukan pemindahbukuan dengan alasan tidak ada NPWP. Bagaimana agar setoran PPN ini tetap dapat kami kreditkan?
kalau tidak punya NPWP, pasti belum PKP, jadi PPN tidak dapat dikreditkan, rekan
- Originaly posted by wawanpajak:
. Bagaimana cara memindahbukukan ke npwp pemberi jasa dari luar daerah (00.000.000.0-057.000) karena AR tidak bisa melakukan pemindahbukuan dengan alasan tidak ada NPWP
Nah itu yang sulit, pemohon harus sesuai dengan NPWP di SSP, coba by system KPP di generate ke ARnya bisa tidak, karena kan surat permohonan itu harus ada NPWPnya