• Pemindah Bukuan

     wawanpajak updated 9 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • wawanpajak

    Member
    25 September 2014 at 11:46 am
  • wawanpajak

    Member
    25 September 2014 at 11:46 am

    Mohon pencerahan rekan=rekan

    Perusahaan tempat saya bekerja melakukan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Perusaahn telah menyetor PPN terutang tetapi terjadi kesalahan menggunakan nama perusahaan dan npwp perusahaan. Bagaimana cara memindahbukukan ke npwp pemberi jasa dari luar daerah (00.000.000.0-057.000) karena AR tidak bisa melakukan pemindahbukuan dengan alasan tidak ada NPWP. Bagaimana agar setoran PPN ini tetap dapat kami kreditkan?

  • kanglili

    Member
    25 September 2014 at 1:38 pm

    kalau tidak punya NPWP, pasti belum PKP, jadi PPN tidak dapat dikreditkan, rekan

  • priadiar4

    Member
    25 September 2014 at 3:42 pm
    Originaly posted by wawanpajak:

    . Bagaimana cara memindahbukukan ke npwp pemberi jasa dari luar daerah (00.000.000.0-057.000) karena AR tidak bisa melakukan pemindahbukuan dengan alasan tidak ada NPWP

    Nah itu yang sulit, pemohon harus sesuai dengan NPWP di SSP, coba by system KPP di generate ke ARnya bisa tidak, karena kan surat permohonan itu harus ada NPWPnya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now