Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena WP PP46
pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena WP PP46
Rekan,
ada yang sudah pernah mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang karena WP tergolong kriteria PP46?
Dalam PMK dikatakan akan diverifikasi, tapi pas diskusi sama AR katanya akan diperiksa.
Jika memang tidak dilakukan pengembalian, PPh 23 yang dipotong tersebut mau diapakan agar kami tidak menyalahi aturan pajak yang ada?
Mohon pencerahan.
Terima kasih.- Originaly posted by Tax Planning:
Dalam PMK dikatakan akan diverifikasi, tapi pas diskusi sama AR katanya akan diperiksa.
Istilah yang pas adalah penelitian, Jika memenuhi ketentuan PMK 198/2013 itu tidak dilakukan pemeriksaan
Rekan Pri,
jika bukpot nya kami tidak kreditkan dan tidak memohon pengembalian, apakah boleh dijadikan biaya saja atau mungkin dibuang? Jika memang boleh, apakah ada ketentuan terkait?- Originaly posted by Tax Planning:
Rekan Pri,
jika bukpot nya kami tidak kreditkan dan tidak memohon pengembalian, apakah boleh dijadikan biaya sajauntuk biaya komersial boleh, untuk pelaporan SPT Pajak dimasukkan ke koreksi saja