Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena WP PP46

  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena WP PP46

     priadiar4 updated 9 years, 7 months ago 2 Members · 5 Posts
  • Tax Planning

    Member
    24 September 2014 at 4:46 pm

    Rekan,
    ada yang sudah pernah mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang karena WP tergolong kriteria PP46?
    Dalam PMK dikatakan akan diverifikasi, tapi pas diskusi sama AR katanya akan diperiksa.
    Jika memang tidak dilakukan pengembalian, PPh 23 yang dipotong tersebut mau diapakan agar kami tidak menyalahi aturan pajak yang ada?
    Mohon pencerahan.
    Terima kasih.

  • Tax Planning

    Member
    24 September 2014 at 4:46 pm
  • priadiar4

    Member
    24 September 2014 at 4:55 pm
    Originaly posted by Tax Planning:

    Dalam PMK dikatakan akan diverifikasi, tapi pas diskusi sama AR katanya akan diperiksa.

    Istilah yang pas adalah penelitian, Jika memenuhi ketentuan PMK 198/2013 itu tidak dilakukan pemeriksaan

  • Tax Planning

    Member
    25 September 2014 at 9:46 am

    Rekan Pri,
    jika bukpot nya kami tidak kreditkan dan tidak memohon pengembalian, apakah boleh dijadikan biaya saja atau mungkin dibuang? Jika memang boleh, apakah ada ketentuan terkait?

  • priadiar4

    Member
    25 September 2014 at 11:00 am
    Originaly posted by Tax Planning:

    Rekan Pri,
    jika bukpot nya kami tidak kreditkan dan tidak memohon pengembalian, apakah boleh dijadikan biaya saja

    untuk biaya komersial boleh, untuk pelaporan SPT Pajak dimasukkan ke koreksi saja

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now