Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPn jasa training public
Dear All…
Saya ingin bertanya apakah jasa Training Public tidak dikenakan PPn pada saat melakukan penagihan Invoice ?
Karena saya bekerja diperusahaan tsb, dan sedang melakukan penagihan ke perusahaan yang telah menggunakan jasa kami, akan tetapi perusahaan tsb tidak ingin dikenakan PPn. Dengan alasan bahwa jasa Training Public tdk dikenakan PPn.
Sedangkan perusahaan lain yg menggunakan jasa kami, dikenakan PPn dan mereka setuju.Terima kasih.
minta aja dasar hukumnya..
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
6 Juni 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 499/PJ.53/2005TENTANG
PERLAKUAN PPN JASA ATAS PUBLIC TRAINING DAN SEMINAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat ini, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain :
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan
Manajemen.
b. Perusahaan Saudara akan mengadakan training dalam bentuk In-house Training, yaitu
training yang dilakukan khusus untuk satu perusahaan dan dapat dilaksanakan di perusahaan
tersebut ataupun diluar perusahaan tersebut.
c. Perusahaan Saudara mengadakan training dalam bentuk Publik Training, yaitu training yang
diadakan di suatu tempat (hotel, dsb) dimana pesertanya umum (lebih dari satu perusahaan
maupun peserta perseorangan).
d. Perusahaan Saudara mengadakan seminar di suatu tempat (hotel, dsb) dengan peserta umum
(yang mana pesertanya lebih dari satu perusahaan maupun peserta perorangan).
e. Saudara meminta penjelasan apakah pengadaan training dalam bentuk In-house Training dan
Public Training dikenakan PPN?, serta apakah kegiatan penyelenggaraan seminar juga
terutang PPN?2. Pasal 4A ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan,
termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa di bidang pendidikan yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
a. Pasal 5 huruf f, bahwa, jasa di bidang pendidikan termasuk ke dalam kelompok jasa yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 huruf f
meliputi :
1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kedinasan, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik dan
pendidikan profesional; dan
2) Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah seperti kursus-kursus.4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan In-house Training dan Public Training oleh PT ABC merupakan kegiatan jasa
di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf b.2) di atas, sehingga atas
penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Sedangkan penyelenggaraan Seminar untuk umum yang dilakukan oleh PT ABC adalah
kegiatan jasa yang dikenakan PPN, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH