Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN pada perusahaan jasa???Need Shine
PPN pada perusahaan jasa???Need Shine
Permisi, saya ada pertanyaan..
saya bekerja di perusahaan jasa IT, namun saat membuat invoice dan purchase order, disitu tertera PPN,
kegiatan perusahaan itu biasanya maintenance security access ke perusahaan lain.
yang ingin saya tanyakan, bagaimana cara menjurnalnya…
misalkan,
Penjualan 2 sept 14 :
Perusahaan kita kirim invoice ke PT ABC atas pengerjaan maintenance selama 3 bulan (jun-agst) senilai total Rp. 45.000.000 dan PPN 4.500.000,
payment : 21 Day after received Invoice
disitu juga ada potongan PPH 2% namun tidak dicantumkan di invoice.
jurnalnya gimana ya??terima kasih …
coba dengan menjurnal seperti ini :
Pada saat pengeluaran invoice
tgl. 2 Spet 2014Piutang usaha Rp. 49.500.000
– jasa maintenance Rp. 45.000.000
– PPN Keluaran Rp. 4.500.000Pada saat penerimaan/pelunasan Invoice
Kas/Bank Rp. 48.600.000,-
Pddm PPh 23 Rp. 900.000,-
– Piutang usaha Rp. 49.500.000,-Demikian menurut pendapat saya, jika ada yang lebih baik coba dibantu hitung2 sebagai menambah pengetahuan.
Terima kasih
SalamDavid