Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › salah bulan pada ssp pph 25
Mau tanya sama rekan2, kalau salah penulisan bulan pada ssp, misalnya harusnya masa january tapi pada ssp tertulis bulan february, sehingga dilapor seolah2 untuk masa february, untuk bulan february sendiri kembali dibayarkan dan dilaporkan seperti biasa, sehingga seolah2 tidak membayar untuk masa pajak january tapi di sisi lain masa pajak february dibayar dan dilaporkan 2 kali.
pertanyaan seandainya baru sadar kesalahannya di bulan agustus, setelah melakukan pbk apakah akan timbul denda untuk masa bulan january?
kalau seandainya denda apakah kelebihan bayar untuk masa february bisa diperhitungkan untuk mengkompensasi denda tersebut ?mohon bantuannya sukur2 ada yg punya dasar hukum nya
terima kasih banyak sebelumnya
- Originaly posted by tukangjahit:
pertanyaan seandainya baru sadar kesalahannya di bulan agustus, setelah melakukan pbk apakah akan timbul denda untuk masa bulan january?
tidak sepanjang Bulan Feb pertama itu tidak terlambat setor sebagai masa pajak Jan
- Originaly posted by priadiar4:
tidak sepanjang Bulan Feb pertama itu tidak terlambat setor sebagai masa pajak Jan
terima kasih banyak pak, tetapi seandainya sebelum saya pbk timbul STP seolah2 saya tidak menyetor pph 25 d ibulan january, apa yg harus saya lakukan ya pak
- Originaly posted by tukangjahit:
terima kasih banyak pak, tetapi seandainya sebelum saya pbk timbul STP seolah2 saya tidak menyetor pph 25 d ibulan january, apa yg harus saya lakukan ya pak
minta aja penghapusan sanksi, tapi sebaiknya segera ajukan PBK
- Originaly posted by priadiar4:
minta aja penghapusan sanksi, tapi sebaiknya segera ajukan PBK
terima kasih banyak pak