Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Jenis pendapatan pada Dealer Motor yg akan dikenakan PPh

  • Jenis pendapatan pada Dealer Motor yg akan dikenakan PPh

     do2_ui updated 9 years, 6 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    19 September 2014 at 12:45 am

    Dear all ortax member moga all sehat2 semua

    tolong dong masukannnya ssb

    1. Kira2 jenis penghasilan apa saja yang diperoleh dari suatu perusahaan Dealer motor yang nantinya akan dikenakan Pph.

    1. apakah itu bisa berupa selisih harga jual dan beli. jadi dealer beli motor ke main dealer kemudian dealer menjual kepada konsumen dengan sedikit harga dinaikan.ber arti kalau seperti ini dealer dapat PM dan Dealer harus buat FP kekonsumen sebagai PK.

    2. Atau dealer hanya dapat komisi/insentif dari Main Dealer atas penjualan setiap unit motor.

    3. Atau dapat komisi dari Perusahaan Leasing atas pembiayaan setiap motor yang terjual.

    4. Ada tidak dealer yang hanya memiliki pendapatan pada point 2 dan 3 saja.

    Atau ada jenis pendapatan nya yang lain

    trims sebelumnya atas tanggapannya nanti……….salam……….

  • ahmadanoval

    Member
    19 September 2014 at 12:45 am
  • do2_ui

    Member
    23 October 2014 at 7:43 pm

    dealer bisa dikenakan pph jika :
    1. beli motor dari pabrikan otomotif.. ini kena PPh 22 0,45%
    2. dapat komisi dari setiap penjualan dari main dealer .. ini kena PPh 23 2% seperti dianggap jasa perantara
    3. komisi dari leasing juga bisa kena pph 23

    thanks

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now